LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Hajatan yang digelar di Bebekan, Taman, Sidoarjo dibubarkan. Pasalnya, hajatan tersebut diselenggarakan saat PPKM Darurat.
Hajatan yang diadakan Solichah dibubarkan langsung oleh tim Satgas COVID-19 di Kecamatan Taman. Mereka menyampaikan agar hajatan dibatalkan.
Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo menimbau tuan rumah agar membongkar terop (tenda) acara. Hal ini disampaikan karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat.
“Acaranya hajatan pernikahan. Kami bubarkan karena tidak menaati protokol kesehatan. Tamu yang hadir juga melebihi aturan PPKM darurat, yakni maksimal 30 orang,” ujarnya, Jumat(16/7/2021).
Kegiatan tersebut, lanjutnya, telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman.
“Kami menghimbau kepada warga untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Heri.