LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Nasib sial dialami oleh Arfan Affandi (36) yang merupakan kondektur Bus Mandala. Telinga Arfan putus karena digigit oleh pemotor bernama Rizal Adiputra (22).
Rizal Adiputra warga Gang Kapas Madya 3, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya tersebut emosi lantaran dirinya tak diberi kesempatan mendahului.
Menurut Kapolsek Krian AKP. Mukhlason, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bypass Krian tepatnya di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Pelaku ini emosi karena tidak diberi jalan oleh bus mandala,” jelas Kapolsek Jum’at, (4/12/2020).
Kejadian bermula, Rizal mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju ke arah Krian. Di saat bersamaan Bus Mandala juga melaju dari arah yang sama. Pelaku yang melaju di lajur kiri itu kemudian berniat mendahului bus korban dari lajur kiri.
Namun pelaku kesulitan untuk mendahului karena ada mobil L-300 di depan korban. Sementara di posisi belakang bagian kanan Rizal, ada bus Mandala yang dengan kondektur Arfan (korban red,). Sopir bus lalu membunyikan klakson, dan pelaku kaget.
Bunyi klakson membuat dirinya kaget, pelaku emosi. “Akhirnya pelaku mengalah dan memotong bus dari kanan ke kiri, sepontan saja bus itu langsung berhenti,” ujar Mukhlason.
Pelaku yang mengetahui bus berhenti langsung menghampiri sang sopir dan berusaha memukulnya. Namun pelaku gagal memukul sopir. Sopir akhirnya kembali melanjutkan perjalannya. Namun pelaku yang merasa tidak puas, kembali terlibat aksi kejar-kejaran.
Usai terlibat kejar-kejaran, bus korban berhenti di Bypass Krian. Pelaku berada di posisi sebelah kiri bus, korban pun turun dari bus. Pelaku yang tak bisa menahan emosi langsung turun dari motornya, dan melepas helm yang dipakainya. Pelaku langsung menghantam korban dengan helm.
Tak hanya itu, pelaku yang berada di puncak emosi itu tak bisa kontrol emosinya. Pelaku merangkul korban dan langsung menggigit telinga kiri korban sambil menarik dengan keras, hingga telinga korban putus.
“Korban tak bisa menghindar, karena pelaku langsung merangkul dan menggigit telinga kiri pria bertato di tangan itu sampai putus,” ungkapnya.
Lanjut Mukhlason, saat kejadian penganiayaan itu, kebetulan ada petugas di TKP. Sehingga pelaku dan korban langsung bisa diamankan di Mapolsek Krian. Meski begitu, petugas juga masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. “Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya tegas. (beritajatim.com/Stj)