LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Petugas Polres Bojonegoro menetapkan status tersangka terhadap T dan S menyusul tewasnya satu keluarga akibat kesetrum jebakan tikus.
Keempat korban tewas satu keluarga tersebut adalah Parno (55), Reswati (50), Jayadi (32), dan Arifin (21) jasad korban ditemukan tak bernyawa di sawah miliknya Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Senin (12/10/2020), pukul 16.00 Wib.
“Dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, dua orang yaitu T dan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek yang dibackup Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Selasa (13/10/2020).
Kedua tersangka ditetapkan usai memeriksa saksi yang berjumlah lima orang dan perkembangan terkait kasus ini masih ditindak lanjuti. Kemungkinan akan ada saksi lain yang akan diperiksa selanjutnya.
Iwan mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. T sendiri merupakan orang yang mengijinkan S untuk memasang jebakan tikus sekaligus tetangga korban satu keluarga yang tewas. Sedangkan, S adalah orang yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah T hingga ke sawah miliknya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa jebakan tikus yang sampai menewaskan korban, kawat, dan bambu penyangga untuk jebakan tikus, sandal korban, dan hasil visum dari tim forensik dengan temuan luka bakar dibeberapa bagian tubuh korban.
Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sekedar informasi, Minggu malam Parno dan Jayadi pamit untuk mengairi sawah yang telah ditanami cabai.
Namun, keluarganya curiga karena Parno dan Jayadi tak kunjung kembali hingga larut malam. Setelah itu, Reswati dan Arifin memutuskan untuk menyusul ke sawah untuk mencari keberadaan korban.
Malang, ibu dan anaknya harus meregang nyawa juga karena tak mengetahui situasi dan kondisi di lokasi kejadian hingga Reswati dan Arifin juga ikut kesetrum jebakan tikus. (Mardiyah/Stj)