Sikapi Penambangan Pasir Ilegal, Sejumlah LSM Deklarasikan Rumah Aspirasi Banyuwangi

sejumlah perwakilan dari lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan Aktivis.
sejumlah perwakilan dari lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan Aktivis.

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Beberapa LSM, Ormas dan Aktivis lingkungan di kota Banyuwangi satukan visi dan misi melalui Rumah Aspirasi Banyuwangi (RAB).

Pertemuan yang berlangsung di New Hotel Surya, Jajag, Banyuwangi pada Rabu (23/9/2020) itu dihadiri sejumlah perwakilan dari lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan Aktivis.

Bacaan Lainnya

Tema yang dibahas yaitu mengenai maraknya penambangan pasir atau Galian C yang diduga berlangsung tanpa izin alias ilegal di kota Banyuwangi.

Agus M. Safutra yang di percaya menjadi ketua RAB menegaskan, pembentukan RAB berdasar atas kepedulian terhadap pelaku usaha penambang pasir di Banyuwangi.

“Karena selama ini yang terjadi di lapangan. Mereka (para penambang pasir, red) dijadikan sapi perah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” terang Agus.

Masih menurut Agus, persoalan yang dihadapi oleh para pelaku usaha penambang pasir selama ini ialah kesulitan dalam memperoleh izin.

Alih-alih dibantu untuk melegalkan usahanya, mereka justru dijadikan sapi perah oleh beberapa oknum untuk melancarkan usaha nya meski tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Karena saat ini untuk mendapat izin harus melalui provinsi. Tak banyak dari pelaku usaha yang mengerti alur kepengurusan izin yang akhirnya menggunakan jalur pintas melalui pengkondisian ke pihak-pihak tertentu. Ini lah yang akan kita luruskan nantinya melalui RAB,” imbuhnya.

Agus berharap dengan terbentuk nya RAB ini bisa merangkul dan menjadi mitra para pelaku usaha penambang pasir yang terkendala dalam kepengurusan izin.

Secara garis besar Ia menginginkan sumbangsih nyata dari sektor pertambangan pasir untuk menjadi salah satu PAD Kabupaten Banyuwangi melalui pajak daerah.

“Jadi, tujuan dibentuk nya RAB itu untuk merangkul pengusaha tambang pasir ilegal agar mengantongi surat izin dari pemerintah. Jangan mau lagi mengeluarkan uang untuk hal-hal semacam pengkondisian karena itu jelas melanggar hukum,” tuturnya.

“Marilah kita tertib hukum, negara kita ini kan negara hukum,untuk mendapat izin menambang tidak ada kata di persulit, kita siap memfasilitasi,” tegas Agus.

Perlu diketahui, beberapa LSM, Ormas dan Aktivis yang tergabung dalam RAB di antaranya berasal dari LSM LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan), APPTRI (Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia), JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), GAIB (Gerakan Aktifis Indonesia Bersatu), Ormas LASKAR NUSANTARA ,Pemerhati lingkungan KSM Popoku Berkah serta sejumlah awak media baik cetak maupun online. (Choirul)

Pos terkait