Lintasjatim.com, Surabaya – Mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020 Bandara Juanda tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Larangan Mudik Lebaran serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik.
Pada tanggal 24 April-1 Juni 2020 status bandara menjadi status Terminate Operation. Itu artinya bahwa bandara bukan ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penumpang (penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal). Sedangkan penerbangan bagi layanan kargo masih diperbolehkan.
Sebagaimana Kemenhub telah mengumumkan bahwa larangan mudik menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor pada mudik Idul Fitri 1441 H berlaku mulai kemarin, Jum’at (24/04/2020).
Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub mengatakan larangan tidak berlaku untuk pengangkutan logistic, obat, petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
“Larangan dikecualikan bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4/2020).
Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.
Pemerintah meminta masyarakat agar mematuhi mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.