Tolak Omnibus Law dan PHK Massal, Ratusan Buruh Pabrik di Mojokerto Demo

Buruh Pabrik di Mojokerto Demo Lintasjatim.com
Buruh Pabrik di Mojokerto Demo Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Ratusan buruh sejumlah pabrik menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).

Mereka adalah buruh PT Aice Ngoro, PT Java Furniture, PT Woman Musik, PT Dwi Prima Sentosa dikawasan NIP, PT Bricon Indonesia dan PT DMC di Kecamatan Pungging, Pabrik Baja di Kecamatan Dlanggu, PT Irutama di Kecamatan Trowulan dan PT HM Sampoerna di Kecamatan Gondang.

Bacaan Lainnya

Aksi demontrasi tersebut menuntut penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Stop PHK massal alasan Covid-19, dan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran yaitu outsorcing dan Perjanjian Perja Waktu Tertentu (PWKT).

Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menganggap bahwa RUU omnibus law merupakan regulasi yang mengancam pada kaum buruh dan dinilai banyak merugikan kaum buruh.

Apalagi sejak pandemi mewabah Covid-19 dijadikan sebagai alasan oleh perusahaan melakukan PHK massal.

Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPAI) FSPMI Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra meminta agar mengangkat buruh sebagai karyawan tetap, jangan jadikan pekerja Outsorcing.

“Bagi pengusaha yang melaksanakan pelanggaran akan kita tindak, ini merupakan peringatan. Jangan sampai dijadikan alasan Covid-19 untuk mengeluarkan kaum buruh dalam bekerja,” ungkapnya, Sabtu (8/8/2020).

Pihaknya juga meminta perusahaan supaya mempekerjakan kembali anggota FSPMI yang sempat dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Dalam orasinya, Ardian mengatakan PT Woman Musik melakukan PHK massal pada karyawan dan mengancam akan membangun tenda di depan pabrik jika tak mendapat kejelasan atau panggilan bekerja kembali dari perusahaan.

Ardian menambahkan bahwa beberapa perusahaan juga tak menggaji karyawan sebagaimana UMR yang berlaku di Mojokerto. Bahkan PT HM Sampoerna Tbk Gondang pun dianggap tak memenuhi hak-hak karyawan.

Demonstrasi yang tak mengindahkan protokol kesehatan tersebut diikuti oleh sekitar 200 kaum buruh dan dilakukan dengan mengelilingi sejumlah pabrik dan berakhir di pabrik PT HM Sampoerna. (Mardiyah/Stj)

Pos terkait