LINTASJATIM.com, Pacitan – Pengantin tersebut ialah MRA (20) dan AF (20) yang baru saja menjalani akad nikah Kamis (23/7) di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Sang suami, AF saat ini terpaksa harus menjalani karantina di Wisma Atlet Pacitan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Pernikahan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat tanpa dihadiri keluarga. Langkah itu harus diambil karena beberapa hari sebelum akad nikah digelar AF dinyatakan positif Covid-19.
Rencana resepsi pernikahan yang sudah lama ia siapkan pun juga harus dibatalkan.
Menurut keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, mempelai pria memang sudah dirawat sejak Senin 20 Juli 2020 lalu.
“Saya merasa senang karena akad nikah telah berlangsung dengan lancar. Kini kami sudah sah sebagai suami istri, meski kami belum bisa bersatu,” terang MRA di rumahnya, Selasa (28/7/2020) seperti dilansir dari kompas.com.
MRA juga mengatakan bahwa ia selalu berdo’a agar sang suami dinyatakan negatif sehingga mereka bisa bersatu dalam satu rumah.
Sementara itu, rumah MRA yang seharusnya menjadi tempat resepsi kini terlihat sepi, tak ada aktivitas apapun. Tetangga dan kerabat pun tidak ada yang berkunjung ke rumah.
“Perlengkapan kebutuhan untuk resepsi pernikahan anak saya ini, sebenarnya sudah kami siapkan,” terang ibu kandung pengantin wanita, Sujarmi.
Rencananya, acara resepsi akan digelar dengan tata cara adat Jawa, yakni dengan temu manten. Keluarga tetap bersyukur, akad nikah tetap bisa dilangsungkan. Walaupun resepsi harus terpaksa dibatalkan.
“Selain itu, bahan makanan untuk sajian tamu pun kini kami simpan karena tidak jadi terpakai. Kalau busuk ya dibuang,” pungkas Sujarmi menutup pembicaraan. (Faziz/stj)