LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat sebanyak 3.408 perkara perceraian diputus dan dikabulkan majelis hakim, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.
Dikutip dari detikJatim.com, Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengungkapkan bahwa dari ribuan putusan tersebut, cerai gugat mendominasi dibandingkan cerai talak.
“Sejak awal tahun, perkara yang masuk memang lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan,” kata Bayu, Selasa (6/1/2025).
Ia merinci, perkara cerai gugat yang dikabulkan mencapai 2.591 kasus, sedangkan 817 perkara lainnya merupakan cerai talak. Sepanjang 2025, PA Sidoarjo menangani total 3.481 perkara cerai gugat, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya dan 3.316 perkara baru.
Namun, tidak semua gugatan berujung pada perceraian.
“Ada perkara yang berakhir damai, ada pula yang ditolak karena dalil gugatan tidak terbukti atau kurang kuat,” jelas Bayu.
Sementara itu, untuk cerai talak tercatat 1.196 perkara, dengan 1.112 di antaranya merupakan perkara baru. Dari jumlah tersebut, majelis hakim mengabulkan 817 perkara.
Berdasarkan karakteristik pemohon, Bayu menyebut mayoritas perkara perceraian diajukan oleh karyawan swasta dan buruh, dengan usia pasangan didominasi di bawah 40 tahun atau menikah pada usia relatif muda.
Data PA Sidoarjo juga menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian, dengan total 3.346 perkara.
“Mulai dari konflik rumah tangga, perbedaan prinsip, sampai ketidaksamaan visi dalam membina keluarga masuk dalam kategori ini,” ujarnya.
Penyebab lain jumlahnya jauh lebih kecil, seperti ditinggalkan pasangan sebanyak 88 perkara. Adapun faktor poligami dan kekerasan dalam rumah tangga masing-masing hanya tercatat satu perkara.
“Selain konflik berkepanjangan, alasan terbanyak berikutnya adalah ditinggalkan tanpa kabar atau tanpa nafkah,” pungkas Bayu.





