LINTASJATIM.com, Malang – Kasus kematian seorang pria berinisial K (60) asal Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menimbulkan kegelisahan warga.
Dugaan bahwa K tewas akibat dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berujung pada desakan masyarakat agar polisi mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, warga mencurigai kematian K tidak wajar, apalagi setelah keluarga menolak proses visum maupun autopsi.
Kematian K yang terjadi pada Minggu (12/10/2025) awalnya dikabarkan akibat sakit. Namun, tanda-tanda mencurigakan di tubuh korban membuat warga curiga.
Dugaan penganiayaan mencuat setelah muncul kabar bahwa sang anak, A (37), sempat terlibat pertengkaran dengan saudaranya sebelum K meninggal dunia.
Kapolsek Wagir, AKP Sutadi, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan, namun pihaknya terkendala karena keluarga menolak tindakan medis lebih lanjut.
“Dugaan penganiayaan belum dapat dipastikan. Pihak keluarga tidak memperbolehkan adanya visum. Ada surat pernyataan yang ditandatangani anak dan istrinya,” jelas Sutadi, Rabu (15/10/2025).
Meski demikian, Sutadi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari warga.
“Kami minta masyarakat yang meminta kasus ini ditindak, silakan membuat laporan dan mencari saksi-saksi untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Menanggapi desakan warga, pihak Polsek Wagir bersama Pemerintah Desa Dalisodo menggelar pertemuan dengan keluarga korban. Dalam forum itu, anak korban berinisial N membantah adanya penganiayaan dan menyebut sang ayah meninggal karena serangan jantung.
“Pada saat kejadian, kakak saya bertengkar dengan saya. Ayah datang untuk melerai, tapi sempat terjatuh. Dari situ ada luka di pelipis dan bibir. Rumah sakit juga bilang ayah meninggal karena serangan jantung,” terangnya.
Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, mengonfirmasi bahwa masyarakat tetap berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Memang keluarga menolak, tapi masyarakat mendesak agar tetap dilaporkan supaya tidak ada kecurigaan yang berlarut,” ujarnya.
Menurut Suprapto, laporan yang akan dibuat akan disertai dua orang saksi sebagaimana disyaratkan kepolisian. Ia menambahkan, langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketenangan desa.
“Masyarakat hanya ingin kejelasan, agar peristiwa seperti ini tidak terulang dan desa tetap damai,” pungkasnya.