LINTASJATIM.com, Surabaya – Polda Jawa Timur menegaskan adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto memastikan, penyelidikan kasus tersebut kini telah mengarah pada tahap penentuan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan unsur kelalaian. Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” ujar Irjen Nanang, Kamis (9/10/2025).
Selain pasal pidana umum, Polda Jatim juga menyiapkan jeratan hukum berdasarkan regulasi teknis bangunan.
“Kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” imbuhnya.
Irjen Nanang menuturkan, sejak awal kejadian, aparat kepolisian sudah bergerak melakukan langkah hukum. Namun, karena situasi darurat dan proses evakuasi masih berlangsung, penegakan hukum ditunda sementara demi kemanusiaan.
“Proses hukum tetap berjalan paralel. Tapi pada saat kejadian, fokus utama kami adalah penyelamatan korban. Setelah evakuasi selesai, barulah kami umumkan langkah penegakan hukumnya,” tegasnya.
Diketahui, bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat para santri tengah melaksanakan salat asar.
Berdasarkan data Basarnas, selama sembilan hari proses pencarian, 171 korban berhasil dievakuasi, dengan 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi, termasuk pihak yayasan dan pekerja bangunan. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan hingga penyebab pasti tragedi tersebut terungkap.