LINTASJATIM.com, Surabaya – Penyelidikan kecelakaan bus di Jalur Bromo yang menewaskan delapan orang penumpang terus berlanjut. Polda Jawa Timur memastikan akan menghadirkan ahli dari pabrikan Hino untuk memperdalam analisis teknis kendaraan.
Dikutip dari detikJatim.com, Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi mengatakan keterangan dari pihak pabrikan diperlukan agar penyidik mendapat gambaran menyeluruh tentang kondisi bus sebelum kecelakaan.
“Nanti kami hadirkan ahli dari Hino. Mereka paham soal sistem kelistrikan, kemudi, maupun pengereman yang ada pada bus tersebut,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Iwan menegaskan bus dengan nomor polisi P 7221 UG itu secara administratif dinyatakan laik jalan. Hal itu dibuktikan dengan dokumen resmi dari perusahaan otobus pemilik armada.
“Dari sisi administrasi, bus ini lengkap dan ada surat laik jalan. Jadi sementara bisa dipastikan bahwa secara administratif kendaraan itu memenuhi syarat,” jelasnya.
Meski demikian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA), Korlantas Polri, dan KNKT menunjukkan adanya kejanggalan. Tidak ditemukan jejak pengereman sepanjang 60 meter lokasi tabrakan.
“Bus hilang kendali dan menabrak tebing. Dari saksi dan hasil olah TKP, benturan sangat keras hingga menimbulkan deformasi bodi. Itu yang sedang kami dalami,” tutur Iwan.
Dugaan sementara, kecepatan bus sebelum menabrak mencapai 64–80 km/jam. Namun angka tersebut masih bersifat perkiraan awal.
“Kecepatan ini bukan angka mutlak, hanya gambaran visualisasi untuk membantu penyidikan. Posisi transmisi saat akhir tabrakan ada di gigi tiga,” tambahnya.
Bus nahas milik Inds88 Trans itu mengangkut 52 karyawan RS Bina Sehat Jember beserta keluarga. Kecelakaan maut di jalur wisata Bromo tersebut menjadi perhatian besar publik, dan penyelidikan masih berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak termasuk ahli pabrikan.