LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kekacauan data manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Salah satu yang bersuara keras adalah anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, yang menilai bahwa sistem pencatatan penumpang dalam pelayaran perlu direformasi total.
Masalah bermula saat sejumlah korban diketahui tidak tercantum dalam manifes resmi kapal. Di antaranya adalah Fitri April L dan anaknya, Adnan Ariel, yang ditemukan meninggal dunia namun sebelumnya tidak tercatat sebagai penumpang. Padahal, mereka menumpang kapal tersebut melalui kendaraan travel.
Hal serupa juga dialami keluarga Hawaludin, yang hingga kini masih menunggu kabar dua keponakannya yang ikut dalam perjalanan tanpa terdata secara resmi.
Bambang Haryo, yang juga berlatar belakang pendidikan Teknik Perkapalan dari ITS, menyatakan bahwa persoalan ini bukan semata kesalahan operator, tetapi juga akibat aturan yang sudah tidak relevan lagi.
“Penumpang tidak terdaftar di manifes karena memang sesuai aturan KM 58 tahun 2003. Dalam aturan itu, penumpang kendaraan pribadi seperti mobil atau bus tidak wajib didata, apakah kosong atau berisi, dianggap sama saja,” jelas Bambang, Minggu (6/7/2025).
Ia pun mendesak agar regulasi tersebut segera diubah untuk menjamin keselamatan dan kejelasan data seluruh penumpang dalam setiap pelayaran.
“Ke depan, seluruh penumpang, siapa pun itu, harus bertiket, membayar, dan wajib terdata. Dan bukan hanya namanya, jumlahnya juga harus jelas,” tegasnya.
Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya kini telah memasuki hari keempat pencarian. Berdasarkan manifes resmi, kapal tersebut mengangkut 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah korban bisa lebih banyak dari yang tercatat.
Hingga hari ini, tim SAR telah menyelamatkan 30 orang, sementara 6 korban dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya adalah Elok Rumantini, kru kantin kapal yang juga tak masuk daftar manifes.
Kasus ini membuka mata publik mengenai lemahnya sistem pendataan penumpang dalam sektor transportasi laut, terutama di rute penyeberangan.
Sorotan terhadap aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan keselamatan publik pun kini menjadi desakan nyata kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.