Perlintasan Tanpa Penjaga Usai Jam Operasional, Warga Tuban Jadi Korban Tertemper KA di Lamongan

Motor milik korban yang tertabrak kereta api di Lamongan. Sumber foto: www.detik.com
Motor milik korban yang tertabrak kereta api di Lamongan. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Lamongan – Kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dan kereta api kembali terjadi di perlintasan resmi yang tidak dijaga penuh waktu.

Insiden tersebut menimpa Ima Ayu Anggraeni (26), warga Gedongombo, Semanding, Tuban, yang tertemper KA Kertajaya pada Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di perlintasan Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Lamongan.

Bacaan Lainnya

Korban yang mengendarai motor bernopol S 5586 IN melaju dari arah utara ke selatan. Saat melintas di jalur sebidang JPL No. 329 KM 191+2/3, dari arah timur melaju KA Kertajaya jurusan Surabaya–Jakarta.

Tidak sempat menghindar, bagian belakang motornya tersambar lokomotif dan menyebabkan korban terpental ke sisi selatan rel. Akibat benturan tersebut, Ima Ayu mengalami patah kaki kiri dan langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Lamongan.

“Benar, ada kejadian tertemper kereta api tadi malam. Korban mengalami luka cukup serius dan sepeda motornya rusak parah di bagian belakang,” kata Kapolsek Deket, Iptu Tulus Hariyanto, Senin (30/6/2025).

Menurut data dari PT KAI, perlintasan tempat kejadian sebenarnya merupakan jalur resmi. Namun, penjagaan oleh petugas Dinas Perhubungan hanya berlangsung dari pukul 05.30 sampai 22.00 WIB. Kecelakaan terjadi hanya sekitar satu jam setelah jam operasional penjagaan berakhir.

“Saat KA Kertajaya melintas, pengendara motor diduga menerobos perlintasan tanpa memastikan kondisi aman. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” terang Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Luqman juga menjelaskan bahwa KA Kertajaya sempat mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk pemeriksaan sarana di KM 190+2/3. Setelah dinyatakan aman, perjalanan kembali dilanjutkan dan kereta tiba di Stasiun Lamongan pukul 23.07 WIB, terlambat empat menit dari jadwal.

“Kami memohon maaf atas keterlambatan dan ketidaknyamanan yang timbul, meski dampak terhadap perjalanan KA lainnya sangat minim,” ujarnya.

Kecelakaan ini turut memperkuat urgensi evaluasi terhadap sistem penjagaan perlintasan sebidang, terutama pada malam hari.

Selama Januari hingga Juni 2025, tercatat 14 kejadian temperan di wilayah kerja Daop 8, menurun dibanding 30 kejadian pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, sebagian besar masih terjadi di titik-titik tanpa penjagaan penuh.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pemasangan rambu tambahan di area rawan.

“Kami telah melakukan 189 kegiatan preventif sepanjang enam bulan terakhir demi meningkatkan keselamatan di perlintasan,” papar Luqman.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan, bahkan di perlintasan resmi.

“Kami selalu mengimbau, meski palang pintu terbuka atau tidak dijaga, pengguna wajib berhenti dan menengok kanan-kiri sebelum melintas. Masinis pun menjalankan SOP dengan membunyikan suling dari jarak 100 meter,” tandasnya.

KAI Daop 8 berharap insiden seperti ini tak kembali terulang, dan masyarakat semakin peduli akan keselamatan bersama.

Pos terkait