PN Sidoarjo Tuntaskan Eksekusi Lahan 9,85 Hektare, PT Kejayan Mas Klarifikasi Tuduhan Negatif

Bukti pembelian tanah yang dilakukan PT Kejayan Mas dan pemilik tanah. Sumber foto: https://www.detik.com/jatim
Bukti pembelian tanah yang dilakukan PT Kejayan Mas dan pemilik tanah. Sumber foto: https://www.detik.com/jatim

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Setelah melalui proses hukum panjang dan dua kali tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 9,85 hektare yang berada di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, pada Rabu (18/6/2025).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memenangkan PT Kejayan Mas sebagai pihak pemilik sah lahan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan setelah sebelumnya sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga.

Meskipun proses pembacaan penetapan tidak dapat dilakukan di depan lokasi utama karena massa masih menduduki area tersebut, kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, memastikan bahwa tahapan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami bersyukur proses ini akhirnya bisa dilaksanakan. Pembacaan dilakukan dari sisi objek karena pertimbangan keamanan. Ini adalah langkah hukum yang telah lama kami tunggu sejak permohonan eksekusi diajukan pada 2019,” kata Abdul Salam.

Dalam perkara ini, PT Kejayan Mas dinyatakan sebagai pemilik sah lahan berdasarkan transaksi yang dilakukan dengan keluarga almarhum Mushofaini dan Elok Wahiba. Perusahaan juga mengantongi tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan.

Menanggapi tuduhan yang menyebut PT Kejayan Mas sebagai bagian dari praktik mafia tanah, Direktur Utama Anthony Rusli angkat suara. Ia menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang ada.

“Saya sangat menyesalkan framing yang menyudutkan kami. Padahal transaksi kami dilakukan secara sah dan disaksikan langsung di hadapan notaris,” jelas Anthony, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat, termasuk dokumentasi pembayaran saat proses jual beli berlangsung.

Menurut Anthony, PT Kejayan Mas merupakan anak usaha dari pengembang properti yang telah lama aktif membangun di wilayah Jawa Timur. Ia menilai penyelesaian konflik ini penting demi menjamin kepastian hukum bagi para investor dan dunia usaha.

“Karena tidak adanya kejelasan hukum selama enam tahun terakhir, kami mengalami kerugian cukup besar. Ratusan proyek tertunda karena tindakan premanisme di atas lahan kami,” tegasnya.

Anthony juga menyoroti adanya pihak-pihak yang menurutnya mencoba mengganggu proses damai antara PT Kejayan Mas dan ahli waris tanah.

“Kami sudah mencapai titik kesepahaman dengan Miftahur Royyan. Tapi kemudian muncul pihak yang bukan pemilik sah tanah, justru menggiring opini dan menghalangi eksekusi. Ini yang patut dipertanyakan,” katanya.

Sementara itu, dukungan terhadap pelaksanaan eksekusi juga datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo. Sekretaris Jenderal SPSI, Sholeh, menyatakan bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan perumahan bagi buruh.

“Putusan sudah inkrah. Tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Kami berharap PN Sidoarjo tegas, karena ini menyangkut kebutuhan hunian pekerja,” ujar Sholeh.

Eksekusi ini menandai berakhirnya polemik hukum yang telah berjalan bertahun-tahun. Meski begitu, dinamika sosial di sekitar lokasi masih menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan bahwa proses transisi berjalan damai dan sesuai koridor hukum.

Pos terkait