Dishub Jatim Setop Sementara Promo Ojol, Satu Aplikator Terancam Dicabut Izin

Nyono Kepala Dishub Jatim saat membacakan hasil audiensi di depan ratusan massa aksi ojek online di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (2052025).
Nyono Kepala Dishub Jatim saat membacakan hasil audiensi di depan ratusan massa aksi ojek online di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).

LINTASJATIM.com, SurabayaAksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Selasa (20/5/2025) menghasilkan keputusan untuk menghentikan sementara program promo tarif dari sejumlah aplikator.

Keputusan tersebut dicapai dalam audiensi antara perwakilan pengemudi, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, dan pihak aplikator.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan menunjukkan audiensi sempat berlangsung tidak sesuai jadwal, membuat massa aksi kecewa karena molor dari target selesai pukul 15.00 WIB. Hal itu memicu massa menyuarakan tuntutan dan meminta agar audiensi dipercepat.

Setelah pertemuan selesai sekitar pukul 15.58 WIB, perwakilan pengemudi yang tergabung dalam Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim menyampaikan hasilnya bersama perwakilan Pemprov Jatim.

Kepala Dishub Jatim, Nyono, menjelaskan bahwa hasil audiensi menetapkan penghentian sementara program dalam aplikasi yang dinilai bertentangan dengan dua Keputusan Gubernur Jatim, yakni No.188/290/KPTS/013/2023 dan No.188/291/KPT/013/2023, yang mengatur tarif angkutan dan pengawasan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi.

Menurut Nyono, program-program tersebut akan ditinjau ulang dalam waktu satu minggu untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Dishub Jatim akan memfasilitasi proses harmonisasi dan diskusi lanjutan dengan mitra pengemudi.

Apabila program yang direvisi tidak bertentangan dengan peraturan, maka akan dilakukan pembahasan bersama perwakilan pengemudi dan aplikator.

Nyono menegaskan bahwa keberlanjutan program promo harus didasarkan pada kesepakatan dan tidak boleh merugikan masyarakat atau melanggar peraturan gubernur.

Dalam kesempatan itu, Nyono juga mengungkapkan bahwa salah satu aplikator, InDrive, terancam dihentikan operasinya karena tiga kali mangkir dari undangan pembahasan.

Pemerintah Provinsi akan mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar mencabut izin operasinya di Jawa Timur.

Sementara itu, dua aplikator lainnya, Shopee dan Maxim, yang tidak hadir dalam audiensi hari itu, akan diberi Surat Peringatan (SP) pertama.

Jika tetap absen pada pertemuan selanjutnya, maka akan diberikan SP lanjutan hingga memungkinkan dikenakan sanksi penghentian operasional.

Ketua Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses evaluasi program tersebut. Ia berharap, peluncuran program ke depan tidak dilakukan tanpa pengawasan dari pemerintah daerah.

Setelah menerima hasil audiensi, massa perlahan membubarkan diri dari lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Pos terkait