Awasi Jajanan Anak! BPOM Umumkan 7 Daerah yang Keracunan Pangan, Termasuk Pamekasan

Jajanan Anak Penyebab Keracunan
Jajanan Anak Penyebab Keracunan

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Para Orang tua wajib mengawasi dan memonitor jajanan yang dikonsumsi putra-putrinya layak atau tidaknya sebagai takaran aman untuk kesehatan dan kandungan gizinya.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan 7 daerah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP).

Bacaan Lainnya

Dugaan akibat mengkonsumsi makanan dalam kemasan atau biasa disebut jajanan, tujuh daerah tersebut adalah Wonosobo, Lampung, Sukabumi, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Makanan dalam kemasan yang diduga sebagai penyebab KLB tersebut adalah produk dari Tiongkok dengan label “Latiao”.

Keterangan resmi di laman Badan POM, dijelaskan produk pangan olahan berlebel latiao yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung.

Makanan dalam kemasan tersebut memiliki karakteristik tekstur yang kenyal disertai dengan rasa pedas dan gurih yang dijual bebas oleh pedagang umumnya di dekat sekolah Produk pangan olahan latiao tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi dari Tiongkok.

BPOM bersama pemangku kepentingan terkait, telah melakukan investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium.

Dari hasil pengujian sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan latiao.

Hasil daripada investigasi BPOM ditemukan Bakteri ini yang berpotensi menghasilkan toksin dan menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, serta muntah.

Dengan kejadian tersebut, BPOM telah melakukan pemeriksaan mulai dari sarana peredaran yakni pada gudang importer dan distributor terhadap penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada importer untuk segera melakukan penarikan makanan tersebut dari peredaran.

Pos terkait