Warga Muncar Banyuwangi minta Penutupan TPST Kedungrejo yang berjalan Tidak Sesuai SOP

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Perwakilan Masyarakat dari Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, bersama Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) menggelar Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi di Aula Dinas setempat, pada Kamis (17/10/2024).

Mereka datang untuk menuntut klarifikasi sekaligus menyampaikan keluhannya terkait dampak buruk keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), yang telah beroperasi selama hampir empat tahun di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

Pertemuan yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu, ditemui oleh Kepala Bidang Kebersihan Jatmiko dan Bidang Penegakan DLH Banyuwangi, Rudi.

Warga sekitar mengeluhkan TPST tersebut, tidak berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Selain itu, mereka juga menyoroti seringnya terjadi pembakaran Sampah di lokasi TPST hingga menimbulkan kepulan asap yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat setempat.

Pengelolaan sampah tidak optimal, menyebabkan penumpukan yang semakin parah. Bahkan limbah sampah mulai meresap ke sumber air warga,” ungkap Ramang, perwakilan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu.

Menurut kesaksian warga setempat, sejak awal tidak ada sosialisasi yang jelas terkait pendirian TPST, terutama mengenai izin lingkungan.

Awalnya, fasilitas tersebut dilengkapi pencacah sampah, namun hanya berfungsi beberapa bulan saja. Setelah itu, operasional TPST kian memburuk, hingga mengakibatkan penumpukan sampah yang jarang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami sangat khawatir, pencemaran lingkungan yang terjadi menimbulkan bau busuk dan ini sangat beresiko bagi kesehatan warga,” ujarnya.

Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, menegaskan bahwa TPST tersebut tidak layak beroperasi jika tidak memenuhi standar yang sudah diatur undang-undang.

“Relokasi TPST adalah solusi yang paling logis jika pemerintah tidak bisa menjamin pengelolaan sesuai peraturan. Dari awal pendirian, sudah tidak sesuai regulasi. Jika masalah ini berlarut-larut, kami siap menggelar aksi demonstrasi,” tegas Agung.

Sementara Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Jatmiko, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas masukan warga dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami telah mengidentifikasi penyebab masalah ini dan segera kami tindaklanjuti. Kami juga akan membuat berita acara dari hasil pertemuan ini sebagai bahan koordinasi dan disampaikan ke pihak terkait, sekaligus menentukan tindak lanjut yang tepat,” kata Jatmiko.

Perihal Permintaan warga untuk merelokasi TPST tersebut, tampaknya memerlukan proses kajian dan tahapan.

“Kami butuh waktu untuk berkoordinasi, yang penting solusi yang dicapai tidak merugikan semua pihak,” sambungnya.

Kasus ini mencerminkan kegagalan Pemerintah utamanya ditingkat Desa, dalam melakukan pengawasan dan identifikasi awal permasalahan juga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan.

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta lambannya respons terhadap keluhan warga menambah buruk citra pengelolaan sampah di Banyuwangi.

Namun, disisi lain merelokasi TPST tersebut tampaknya memerlukan proses kajian dan tahapan untuk langkah ke depannya.

Pos terkait