LINTASJATIM.com, Situbondo – Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo telah memberikan tanggapan resmi terkait penyebaran berita palsu mengenai seorang tokoh bernama “Gus Zizan” yang diklaim sebagai cucu pendiri pesantren.
Berita yang dimuat di situs SukabumiUpdate.com itu menyebutkan bahwa Gus Zizan adalah cucu Kyai Ahmad Syifa’, yang disebut-sebut sebagai pendiri pesantren, dan terlibat dalam pernikahan dengan seorang influencer muda. Rabu, (09/10/2024)
Nyai Sari, selaku bagian dari pihak Pesantren, dengan tegas menyatakan bahwa informasi ini tidak benar. Tidak ada sosok bernama Gus Zizan dalam silsilah keluarga besar pesantren tersebut, dan Kyai Ahmad Syifa’ bukanlah pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo. Pendiri pesantren ini adalah KHR. Syamsul Arifin dan KHR. As’ad Syamsul Arifin.
Nyai Sari As’adiyah, istri dari Pengasuh Keempat Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy, melalui pernyataannya menegaskan:
“Salah alamat! Di pesantren kami tidak ada yang namanya Gus Zizan. Pendiri pesantren ini adalah KHR. Syamsul Arifin dan KHR. As’ad Syamsul Arifin, bukan Kyai Ahmad Syifa’ seperti yang disebutkan dalam berita tersebut.”
Tidak hanya melalui klarifikasi tertulis, Nyai Sari juga menggunakan platform media sosial untuk menanggapi hoaks yang tersebar luas.
Dalam story di akun Instagramnya, beliau memperingatkan mengenai bahaya penyebaran berita palsu dan secara langsung menandai beberapa media yang terlibat dalam penyebaran berita tersebut, meminta mereka bertanggung jawab dan segera mencabut informasi yang salah.
Lora H. Ach. Fadhail, MH, Rektor Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, juga menyatakan dalam caption story WhatsApp.
“Bagian dari hoax adalah mengutip berita dari sumber tidak valid. Di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo tidak ada pendiri dan cucu sebagaimana berita yang masif beredar.”
Nyai Sari, cucu dari Pahlawan Nasional KHR. Syamsul Arifin dan KHR. As’ad Syamsul Arifin, meminta media yang memuat berita tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan pencabutan berita yang tidak berdasar untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan masyarakat. (Lil)