LINTASJATIM.com, Ponorogo – Tradisi menerbangkan balon udara di Kabupaten Ponorogo tahun ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Hal itu lantaran jumlah balon yang diterbangkan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Selain itu, ukuran balon udara yang terbilang besar membuat petugas harus turun tangan. Balon-balon itu meresahkan warga dan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Meski begitu, penerbangan balon raksasa ini tetap dilakukan oleh warga. Seperti salah satu balon yang tersangkut kabel listrik di Jalan Sultan Agung pada Jum’at (29/5/2020) tadi pagi.
Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kusbintoro mengatakan jika balon tersangkut itu terdapat petasan yang masih menyala. Pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 05.15 Wib.
“Yang begini ini berbahaya, karena balon jatuh masih ada 17 petasan aktif dan ada api yang masih menyala,” ujar Haryo.
Untuk mengevakuasi balon raksasa itu polisi menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar). Tak hanya itu, BPBD juga terlibat dalam pengambilan balon nyangkut tersebut.
Besarnya ukuran balon membuat proses evakuasi berlangsung lama sekitar 30 menit menggunakan mobil Damkar.
Hingga kini, Polsek Ponorogo terus melakukan razia balon udara baik yang belum maupun sudah diterbangkan. Dalam sepekan ini pihaknya telah mengamankan 9 balon udara dan 150 petasan.
AKP Haryo Kusbintoro berharap agar tradisi ini tidak dilanjutkan. Karena lebih banyak efek negatif seperti dapat membakar rumah, mengenai tiang listrik bahkan mengganggu penerbangan.
“Jika sudah melanggar apalagi mengganggu penerbangan maka pelaku bisa dipidana,” pungkasnya.