LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Sebuah Kapal Tongkang Gold Trans 308 mengangkut 7.500 metrik ton batu bara karam di Perairan Teluk Pangpang, Kecamatan Muncar Banyuwangi, sejak Selasa (2/11/2021). Namun keberadaannya baru diketahui Pos Polairud Muncar pada Rabu (3/11/2021) malam.
Diketahui, kapal tersebut karam karena mengalami kebocoran lambung. Akibatnya, posisi kapal miring hingga sebagian material batu bara jatuh ke laut. Kondisi ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem di kawasan tersebut.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudera mengatakan, batu bara yang jatuh ke perairan Teluk Pangpang akan merusak lingkungan.
“Yang jadi masalah, batu bara tidak bisa terurai. Kalau itu masuk ke laut jelas akan mencemari ekosistem di situ,” kata saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/11/2021).
Ketika laut tercemar, imbuh Suryono, secara otomatis biota laut akan menjauhi kawasan tersebut karena sudah tidak cocok untuk habitat mereka. Kondisi itu tentu juga berdampak pada perekonomian nelayan yang biasa melaut di kawasan tersebut. Hasil tangkapan ikan akan berkurang drastis lantaran biota yang biasa hidup di sana akan berpindah tempat.
“Pihak perusahaan Kapal Tongkang harus bertanggung jawab atas jatuhnya material batu bara ke perairan kawasan Teluk Pangpang. Jika tidak maka bisa dituntut secara hukum,” tegasnya.
“Regulasinya sudah jelas di UU No 32 Tahun 2009, baik itu disengaja atau tidak, perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitasnya,” tambah Suryono.
Terlebih, material batu bara tersebut jatuh di kawasan Teluk Pangpang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi esensial (KEE).
“Ketika sudah jadi KEE, berarti juga ada fungsi konservasi ekosistem di sana,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Chusnul Khotimah mengaku masih akan mengkoordinasikan persoalan tersebut kepada DLH Provinsi Jatim.
“Terkait potensi kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut akan kami koordinasikan Kepada DLH Provinsi Jatim mengingat kewenangan kegiatan dan pengawasan wilayah laut bukan kewenangan pemkab,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kapal Tongkang Gold Trans 308 dari Banjarmasin tujuan Cilacap mengalami kebocoran di perairan Teluk Pangpang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Akibatnya kapal tongkang yang mengangkut 7.500 metrik ton batu bara itu karam dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.