LINTASJATIM.com, Kediri – Kesenian jaranan yang digelar di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dibubarkan Petugas Polsek Pesantren, Satgas Covid-19, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kediri, Minggu (3/10/2021).
Pembubaran tersebut dikarenakan acara tersebut memicu kerumunan dengan membludaknya penonton dan melanggar protokol kesehatan.
“Pihak penyelenggara sudah mendapatkan izin dari Dispora. Namun, dalam perizinan dijelaskan bahwa kapasitas penonton tidak lebih dari 50%,” UJAR Kapolsek Pesantren Polres Kota Keidri Kompol Suyitno.
Kompol Suyitno menambahkan bahwa harusnya pihak penyelenggara dapat mengontrol jumlah penonton yang hadir. Namun, pelaksanaannya penonton melebihi kapasitas dan tidak mematuhi protokol Kesehatan.
Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan baru kasus Covid-19 di Kota Kediri. Pihak penyelenggara dapat bersikap kooperatif saat membubarkan acara jaranan tersebut.