LINTASJATIM.com, Blitar – Warga Blitar melakukan aksi bagi-bagi telur gratis pada Selasa (28/9/2021). Aksi ini dilakukan untuk mendorong Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden guna melindungi peternak kecil seperti mereka. Terutama dari ancaman peternak besar.
Namun, aksi pembagian telur yang digelar di depan kantor Pemkab Blitar memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pihak kepolisian Blitar akhirnya membubarkan aksi bagi telur gratis tersebut. Selain melanggar prokes, aksi itu dinilai tidak memiliki izin.
“Kami khawatir akan muncul masalah baru dan kemungkinan akan terjadi penyebaran covid 19 lagi, meski Blitar masuk level 1,” ujar Kasat Intel Polres Blitar, AKP Dodot Weko.
Ia menjelaskan sejak Selasa pagi pihaknya sudah mengantisipasi akan adanya aksi bagi telur ini. Mulai pukul 07.00 pihak kepolisian sudah siap siaga di depan pemkab.
“Saat pembagian telur pukul 09.00, kami bubarkan. Meski massa sudah bubar, petugas tetap kita siagakan sampai sore nanti,” terang Dodot.
Sementara itu, Korlap Aksi Bagi Telur, Yesi menjelaskan, kegiatan bagi telur ini sebenarnya akan digelar di wilayah Udanawu, Srengat, kota Blitar, dan pasar Kanigoro. Namun, banyak warga malah mendatangi depan pemkab Blitar. Akhirnya terjadi kerumunan massa.
“Karena banyaknya kerumunan warga, akhirnya kita bagi di dua tempat, yaitu di depan kantor DPRD Blitar dan pasar Kanigoro,” tandas Yesi.