Kabar Gembira, Pengajuan Jafung Bagi Dosen PTKIS Kini Lebih Mudah, Ini Penjelasannya

Webinar Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Lamongan (Unisla)
Webinar Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Lamongan (Unisla)

LINTASJATIM.com, Lamongan – Bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) kini lebih mudah mengajukan kenaikan Jabatan Fungsional (Jafung) terutama lektor kepala dan guru besar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Suyitno., M.Ag Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI dalam acara Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Lamongan, Kamis (12/8/2021).

Prof. Dr. Suyitno menjelaskan, saat ini kopertasi diberikan wewenang untuk mengelola dan menghandel jafung mulai asisten ahli ke lector. “Dosen-dosen bisa berkoordinasi dengan Kopertais Wilayah masing-masing. Kalau di Jawa Timur ya di Kopertais IV Surabaya,” katanya.

Hal itu berdasarkan PMA No. 7 Tahun 2021 yang isinya adalah sebagai legitimasi terhadap kemenag untuk mengelola dan menghendel terkait jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.

“Nah ini sekaligus kabar gembira untuk kawan-kawan semua terutama para dosen PTKIS yang rumpunnya ilmu agama. Karena kewenangan untuk mengusulkan jafung lektor kepala dan guru besar yang tadinya masih di lakukan oleh kemendikbud, sekarang sudah bisa dilakukan dan menjadi kewenangan kementerian agama,” tegasnya.

Dengan adanya peluang tersebut, Prof. Dr. Suyitno menghimbau kepada semua dosen untuk lebih bersemangat dalam mendapatkan akses kenaikan pangkat lector. Sebab, sudah ada legalitimasi yang memotong antrian panjang.

“Dulu perlu antri panjang karena masih jadi satu baik rumpun ilmu umum dan juga rumpun ilmu agama,” pungkasnya.

Pos terkait