LINTASJATIM.com, Bangkalan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020.
Alasannya jika sekolah tak melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.
Tercatat dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pemerintah pusat, sebanyak 6,29 persen atau 13.601 sekolah di Indonesia yang masih belum melaporkan penggunaan dana BOS.
Rincian dari itu, tercatat ada 9.567 sekolah Dasar (SD), dari jumlah total 130.783 sekolah yang belum melaporkan realisasi dana BOS.
Sedangkan di SMP, sebanyak 1.200 dari jumlah keseluruhan 37.000 sekolah. Adapun pada jenjang SMA, dari 12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Jufri Kora menyampaikan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1.
“Belum bisa mengecek, karena laporan itu dari sekolah langsung ke pusat,” kata Jupri, Senin 14 September 2020.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada lembaga sekolah yang menerima BOS reguler, agar segera melaporkan penggunaannya. Karena jika tidak, maka akan berdampak kepada pencairan selanjutnya.
“Saya sudah wanti-wanti sekolah bagi yang belum melaporkan untuk secepatnya melaporkan ke pusat,” katanya.
Dalam realisasi penggunaan dana BOS tahap satu ini, dapat dilaporkan melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id. (Syaf/Stj)