LINTASJATIM.com, Malang – Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Malang menegaskan bahwa kepengurusan di bawah Dr. Cristea Frisdiantara memiliki legalitas sah berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
Penegasan ini disampaikan agar aktivitas akademik di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) tetap berjalan normal tanpa terganggu konflik internal.
Dikutip dari detikJatim.com, Kuasa hukum Cristea, Sumardhan, menekankan pentingnya kejelasan hukum untuk melindungi ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Akta terakhir ini sah dan diakui negara. Jangan ada lagi akta tandingan, karena hanya akan menimbulkan konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Cristea Frisdiantara sendiri meminta civitas akademika Unikama menjaga ketenangan dan tetap fokus pada kualitas pendidikan.
“Kampus ini rumah besar bagi ribuan mahasiswa. Jangan sampai terganggu hanya karena tarik-menarik kepengurusan. Mari fokus menjaga mutu pendidikan dan ketenangan bersama,” tegasnya.
PPLP juga mengimbau rektorat tetap menjalankan fungsi akademik sebagaimana mestinya.
“Silakan rektor dan jajaran tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa sesuai peraturan yang ada,” kata Sumardhan.
Wakil Ketua PPLP Prof Tris menambahkan, konflik berkepanjangan tidak boleh mencederai sejarah panjang lembaga yang berdiri sejak 1975.
“Akta yang sah menurut hukum adalah kepengurusan Cristea. Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah membatalkan ataupun menerbitkan akta lain dalam objek yang sama,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, PPLP berharap Unikama bisa kembali fokus menjadi pusat pendidikan berkualitas tanpa dibayangi dualisme kepengurusan.