LINTASJATIM.com, Jombang – Pemilihan Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darul’Ulum Jombang yang telah diselenggarakan di Gedung FISIP pada Sabtu (13/9/2025). Namun, KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) diduga tidak netral dalam kontestasi pemilihan.
Salah satu saksi pada saat pemilihan, Sahrul Rozi Akbar mengatakan KPUM telah memberikan dorongan penuh atas adanya pemilihan kotak kosong.
Sementara itu, fakta yang sesungguhnya pasca tahap pemberkasan administrasi pencalonan Presma ditutup Wahyu Adi Saputra sudah dinyatakan sah calon tunggal.
Hal ini dikuatkan adanya dasar Undang-Undang KPUM Universitas Darul’Ulum Jombang yang tercantum pada Pasal 20 ayat (2) huruf e.
“Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Jika terjadi paslon tunggal maka dinyatakan aklamasi’. Maka seharusnya KPUM tunduk atas berlakunya undang-undang tersebut,” ujar Sahrul Rozi Akbar.
Dirinya menyayangkan KPUM tetap melanjutkan pemilihan calon Presma hingga hasil fakta setelah perhitungan suara selesai pihak KPUM diduga melakukan pelanggaran yang sangat fatal.
“Pasalnya kondisi waktu itu ada 3 (tiga) suara janggal dan tidak sesuai dengan adanya absensi kehadiran paska pencoblosan,” bebernya.
Sahrul Rozi menambahkan pihak KPUM menyanggah bahwa suara itu sah dan ada. Sementara di dalam forum pemilihan ada beberapa mahasiswa Undar mengambil sikap penolakan.
Bahwa dalam pemilihan ini KPUM sudah dianggap tidak netral dan seharusnya perolehan suara Kotak Kosong 274 menjadi tidak sah dan perolehan suara PASLON 1 (Wahyu Adi Saputra dan Sukron Amiruddin) 109 menjadi sah dinyatakan menang secara AKLAMASI, akibat ulah KPUM yang melanggar batas kewenangan.
Terpisah, pihak KPUM saat memandu jalannya pemilihan menjelaskan bahwa bila dalam KPUM terdapat calon tunggal, maka langsung dinyatakan aklamasi.
“Jika terjadi paslon tunggal maka dinyatakan aklamasi,” ujar Yaqza selaku ketua KPUM.