LINTASJATIM.com, Lamongan – Pengurus Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam “Sunan Giri” Lamongan resmi dikukuhkan pada Senin (29/5/2023). Prosesi pengukuhan ini langsung dipimpin oleh Wakil Sekjend Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Mochamad Macsoem Faqih selaku ketua Pembina Yayasan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Macsoem mengukuhkan jajaran pengurus dan pengawas YPPTI “Sunan Giri” Lamongan menyusul telah terbitnya Akta Notaris No.88 tanggal 26 Mei 2023 oleh pejabat notaris Muhammad Kholid Artha, S.H dari Jakarta Selatan dengan No SK. AHU-AH.01.06-0024662.12 oleh Ditjen Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sebagai ketua pembina yayasan, saya berharap para pengurus bekerja dengan baik dan ikhlas sebagaimana yang dicontohkan oleh para muasis” pesannya dalam sambutan
Ia juga menegaskan bahwa dengan dikukuhkannya kepengurusan yayasan yang baru, bisa meredam sekaligus mengatasi semua problem yang ada di Unisla.
Pengasuh PP Langitan ini juga berpesan agar semua berjalan sebagaimana mestinya, terutama berkenaan dengan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan layanan pendidikan lainnya.
“Insya Allah kita ikhtiarkan ke depan, Unisla semakin berkualitas tak hanya ditingkat Nasional tapi juga internasional” terangnya
Diselenggarakan di Aula Gedung A Unisla, pengukuhan YPPTI Sunan Giri Lamongan sebagai Badan Penyelenggara Unisla menyatakan bahwa H. Bambang Eko Muljono, S.H., S. pN., M. Hum, M.M adalah ketua yayasan yang sah untuk masa bhakti 2023-2028.
Pelantikan kepengurusan yayasan ini juga diikuti oleh Bupati Lamongan yang diwakili Asisten Pemerintah M Fakhrudin Ali Fikri serta Kapolres Lamongan yang diwakili KBO Turkan.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Malchan selaku Pendiri YPPTI Sunan Giri Lamongan juga hadir sekaligus masih menjadi pembina yayasan. Begitupun Victor Imaduddin Ahmad juga didapuk sebagai pembina yayasan. Ia adalah putra pendiri yayasan Drs. Aminul Wahib (almarhum).
Setelah dilantik dan dikukuhkannya pengurus dan pengawas YPPTI Sunan Giri Lamongan ini, Gus Machaoem juga menyatakan, bahwa Pj. Rektor yang sah secara hukum dan tervalidasi oleh Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kemendikbud RI adalah Dr. Abdul Ghofur.
“Begitupun dengan Dekanat yang ada saat ini juga absah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi pengangkatan Pj. Rektor dan Pj. Dekanat dan Pj. Kaprodi yang pernah terjadi sebelumnya, tidak sesuai regulasi. Baik dalam segi aturan perundang-undangan maupun Statuta Unisla. Tidak ada dualisme lagi disini” pungkasnya.