LINTASJATIM.com, Jakarta – Melalui rapat koordinaasi bersama menteri-menteri, TNI Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran idul fitri tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 berlangsung optimal. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat mulai dari TNI Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja Mandiri, hingga karyawan swasta.
Muhadjir menambahkan bahwa pertimbangan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengantisipasi angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Namun, Muhadjir tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri sehari, namun tidak ada aktivitas mudik.