LINTASJATIM.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan langsung akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Hadir dalam pengumuman ini, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Aziz, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Eddy Os Hiarej, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, dan sejumlah petinggi negara lainnya.
Keputusan ini, kata Mahfud, sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014,” tambah Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka pemerintah meminta pemerintah pusat dan daerah menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tandasnya.