Catat! PNS Dapat Bantuan Pulsa Rp 200-400 Ribu/Bulan, Begini Syarat dan Mekanismenya

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

LINTASJATIM.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat bantuan biaya atau uang pulsa.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Kementerian Keuangan memastikan jika uang bantuan pulsa tersebut cair mulai September 2020 hingga 31 Desember 2020.

Besaran Uang Pulsa Per Bulan

Uang pulasa yang akan diberikan kepada PNS itu sebesar Rp 200-400 ribu per bulan.

Surat keputusan yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut berisi delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

Lantas, bagaimana mekanisme pencairannya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Tidak otomatis dan tidak semua dapat,” kata Puspa Selasa, (1/9/2020) seperti dilansir dari laman detik.com.

Setelah satker mengusulkan ke KPA, Puspa mengatakan nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker.

Proses pencairannya nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

“Jika sudah ditetapkan oleh KPA baru transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima,” jelasnya.

Mantan Bos LMAN ini mengungkapkan, pemberian biaya pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS.

Menurut dia, abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA. Dia pun mengungkapkan kriteria yang berhak adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat.

“Biaya komunikasi means untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat. jadi mereka lah yang berhak,” ungkapnya. (Detik.com/Adm)

Pos terkait