Berikut Fungsi Peranan Ormas dan LSM yang Sebenarnya Secara Hukum

Fungsi Peranan Ormas dan LSM yang Sebenarnya Secara Hukum
Fungsi Peranan Ormas dan LSM yang Sebenarnya Secara Hukum

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kita sering mendengar istilah Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam tatanan bermasyarakat bukan?

Kita setidaknya haruslah mengetahui daripada fungsi Ormas dan LSM yang sebenarnya secara hukum, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran yang sah dan penting dalam kehidupan sosial serta pembangunan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta.

Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.

Fungsi utamanya adalah:

  1. Partisipasi Publik
    • Membantu masyarakat dalam menyuarakan aspirasi, hak, serta kepentingannya di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan hidup.
  2. Kontrol Sosial
    • Mengawasi kebijakan pemerintah dan sektor swasta agar tetap sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
  3. Pemberdayaan Masyarakat
    • Memberikan edukasi, pelatihan, advokasi, serta bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
  4. Mitra Pemerintah dan Swasta
    • Berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan, pengawasan kebijakan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan dan perusahaan.

Namun, Ormas dan LSM tidak boleh melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pemalakan atau pungutan liar yang justru bertentangan dengan prinsip keberadaan mereka.

Sanksi hukum bagi Ormas yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), jika terbukti melakukan pungli atau pemalakan, Ormas atau oknum dalam Ormas itu dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa aturan yang berlaku, yaitu:

  1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman)
    • Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, atau membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    • Jika ada unsur kekerasan atau ancaman dalam pemalakan yang dilakukan Ormas, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
  2. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman)
    • Jika pungutan dilakukan dengan ancaman atau intimidasi, pelakunya bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
  3. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang untuk Memaksa Seseorang Memberikan Suatu Keuntungan)
    • Jika ada oknum Ormas yang bekerja sama dengan aparat pemerintah untuk melakukan pemalakan, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas
    • Jika Ormas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti pungutan liar, bisa dikenakan pembubaran atau sanksi administratif.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Jika pungutan liar dilakukan dengan dalih pengamanan atau imbalan jasa yang tidak sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Dalam Upaya mengatasi Ormas yang melakukan pungli, Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menindaklanjutinya, antara lain:

  1. Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar)
    • Dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, satgas ini memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh Ormas.
  2. Penegakan Hukum oleh Kepolisian
    • Kepolisian telah diinstruksikan untuk menindak tegas Ormas yang terbukti melakukan pemalakan terhadap pengusaha, khususnya yang menggunakan ancaman atau kekerasan.
  3. Pengawasan Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas Ormas dan bisa mencabut izin Ormas yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
  4. Larangan Permintaan THR oleh Ormas
    • Pemerintah melalui berbagai surat edaran telah melarang keras praktik Ormas meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat.
  5. Peningkatan Keamanan di Kawasan Industri dan Usaha
    • Pemerintah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melindungi pengusaha dan investor dari tekanan atau pemalakan oleh kelompok tertentu.

Demikian beberapa peranan penting Ormas dan LSM yang harus kita ketahui dalam tatanan hidup sosial bermasyarakat. Bagikan bila informasi yang sangat bermanfaat ini kepada teman, kerabat dan famili. (Choirul A)

Pos terkait