LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Hanif menilai para produsen masih abai terhadap pengelolaan sampah mereka.
Hanif menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap para produsen penyumbang sampah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025) yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain tuntutan ganti rugi, skema pemulihan lingkungan yang terdampak juga menjadi opsi yang disiapkan. Namun, jika kedua langkah tersebut tidak efektif, Kementerian LH tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensi tambahan.
Meskipun perusahaan mengklaim seluruh kemasannya ‘100% bisa didaur ulang’, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketergantungan pada kemasan gelas plastik sekali pakai masih sangat tinggi.
Akibatnya, sampah plastik berukuran kecil ini terus mencemari lingkungan karena sulit untuk di kumpulkan dan di daur ulang secara efektif.
“Ketika perusahaan mengklaim akan mengurangi polusi plastik, publik mengharapkan aksi yang berarti, bukan perubahan yang semu dan menipu,” tuturnya.
“Penerapan Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang tegas akan memaksa produsen untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik ukuran kecil yang sulit didaur ulang, atau bersiap menghadapi sanksi berat berupa ganti rugi hingga tuntutan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Choirul Anwar salah satu praktisi lingkungan dan owner KSM Popoku Berkah di Banyuwangi saat dikonfirmasi media sangat mendukung langkah Kementrian Lingkungan Hidup menindak tegas para produsen yang lalai dan abai dalam pengelolaan sampah, Sabtu (29/3/2025).
“Selama ini kurangnya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (Gakkum) perihal pengelolaan sampah yang pada akhirnya berdampak pada volume sampah dan keberadaan sampah yang tidak terkontrol hingga dapat mencemari lingkungan hidup,” kata Choirul.
Sekarang bukan lagi waktunya bermediasi dengan para produsen yang masih membandel dalam mengelola sampah hasil produksinya yang tidak ramah lingkungan atau kemasan yang sulit terurai.
“Harapan saya agar penindakan hukum segera dijalankan, tidak hanya semu dan omon-omon saja, melainkan tindakan nyata demi keberlanjutan kelestarian bumi nusantara ini untuk anak cucu kita nanti,” tutupnya.