KPK Periksa Saksi untuk Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

LINTASJATIM.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2020-2022.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa dua saksi, seorang staf legal perusahaan properti dan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk menyelidiki transaksi jual beli properti milik tersangka.

Bacaan Lainnya

Pada Senin, 18 November 2024, KPK memanggil Karen Olivia Wondal, staf legal PT Puncak Dharmahusada, dan Kika Karyantika, seorang PPAT, untuk dimintai keterangan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.

Penyelidik ingin mengungkap apakah transaksi jual beli properti tersebut dibiayai oleh dana hasil korupsi yang terkait dengan pengurusan dana hibah.

Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menyebutkan bahwa kedua saksi diperiksa untuk menelusuri aliran dana yang digunakan para tersangka dalam membeli apartemen dan rumah.

Diduga, transaksi ini melibatkan uang yang berasal dari korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada September 2022.

Pada September 2023, pengadilan memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Sahat bersama staf ahli Rusdi diduga mengumpulkan fee dari dana hibah yang berjumlah total Rp 200 miliar.

Rusdi sendiri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana tambahan.

Pos terkait