Kerahasiaan Terjamin di Layanan “Lapor Mas Wapres”, Ini Cara Melapornya

Lapor Mas Wapres
Lapor Mas Wapres

LINTASJATIM.com, Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meluncurkan layanan “Lapor Mas Wapres” untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Kantor Komunikasi Kepresidenan memastikan kerahasiaan identitas para pelapor terjaga.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, keamanan data pelapor menjadi prioritas.

Bacaan Lainnya

“Kerahasiaan pelapor sangat penting dan akan dijaga, baik itu dari masyarakat umum maupun pejabat publik,” kata Prita Laura saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/11).

Ia menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan komitmen pemerintah agar masyarakat tidak takut melapor karena khawatir datanya akan tersebar.

Ada lima tahapan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini. Tahap pertama adalah penerimaan laporan.

Kemudian, tim Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) akan memverifikasi laporan tersebut untuk memilah mana yang termasuk kebijakan publik dan memastikan substansinya tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan.

“Jika laporan tersebut bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian Wapres,” ujar Prita.

Tahap ketiga adalah distribusi laporan ke kanal-kanal terkait seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan isi laporan.

“Tahap ini bertujuan agar laporan ditindaklanjuti,” tambah Prita.

Pada tahap keempat, tim akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memberikan tanggapan atas hasil tindak lanjut sebelum laporan dianggap selesai.

Layanan “Lapor Mas Wapres” akan dibuka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kapasitas 50-60 aduan per hari.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, melihat inisiatif ini sebagai upaya mempercepat penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

“Layanan ini membuka akses cepat untuk menyampaikan aspirasi yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Istana, sebagai bagian dari jalur komunikasi langsung dengan pemerintah,” jelas Ujang.

Ia juga menyebut bahwa pendekatan ini membantu mengurangi jarak antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan masukan, kritik, dan saran.

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka pernah meluncurkan layanan serupa saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dengan nama “Lapor Mas Wali”.

Layanan ini bisa diakses dengan dua cara. Pertama, masyarakat dapat langsung mengunjungi Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Cara kedua, pelaporan bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207.

Pos terkait