LINTASJATIM.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena prosedur hukum yang dianggap tidak terpenuhi.
Dilansir dari apakabar.com. Hakim Afrizal menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan tanpa proses pemeriksaan langsung, menegaskan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam amar putusan, hakim menolak jawaban KPK sebagai termohon dan membebankan biaya perkara pada pihak termohon. Keputusan ini menjadi momen spesial karena bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Sahbirin.
Sahbirin, yang dikenal dengan julukan Paman Birin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada awal Oktober.
Meski demikian, pengadilan menilai bahwa tidak ada upaya pemanggilan resmi atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan KPK terhadap Sahbirin.
KPK tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka sah berdasarkan bukti keterlibatan Sahbirin dalam pengaturan proyek dengan dugaan fee sebesar 5 persen.
Namun, Sahbirin, melalui kuasa hukumnya, membantah tuduhan ini dan menyoroti lemahnya proses penyidikan yang dilakukan KPK.