LINTASJATIM.com, Jakarta – Fachmi idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan keputusan pemerintah perihal menaikkan iuran peserta sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS.
“Kalau kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati,” kata Fachmi dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir dalam detik.com.
Ia juga menjelaskan, Perpres No. 64 Tahun 2020 justru dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Corona salah satunya dengan pemberian bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
Yang mana seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp 7.000 per orang per bulan di tahun 2021.
Diharapkan dengan adanya subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.000 di tahun 2020 dan sebesar Rp 35.000 di tahun 2021.
Jika tidak disubsidi oleh pemerintah, peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik pusat maupun daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sekitar 133,5 juta orang peserta PBI yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah. (Ndn/Stj)