Oleh
Muhammad Adhif*
Tulisan ini berupaya menjelaskan 3 langkah Reformasi pembangunan Lamongan meliputi bidang-bidang berikut: 1. Reformasi Birokrasi dan Agraria 2. Reformasi Kebijakan Maritim dan Penyelenggaraan Pendidikan 3. Reformasi Kebijakan Infrastruktur dan industri Kreatif dalam rangka mempercepat upaya pembangunan di Lamongan.
Melalui Studi Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan 2020 Penulis berupaya menyampaikan terobosan dan solusi konkrit dari hasil pengamatan langsung di lapangan dengan harapan turut memberikan kontribusi positif atas problematika pembangunan yang terjadi di Lamongan.
Pada akhirnya terwujud Lamongan CeMerLang 2030 yang merupakan singkatan dari Cerdas rakyatnya Merata pembangunannya dan Langsung dapat menyentuh akar masalah pada tahun 2030 yang artinya tuntas pada 2 masa Kepemimpinan Bupati.
Reformasi Birokrasi dan Agraria
Lamongan sebagai daerah yang berada di jalur Strategis nasional Kawasan Segitiga Ekonomi Surabaya-Gresik-Tuban sudah selayaknya mempersiapkan diri sebagai kawasan penghubung Ekonomi bukan semata-mata daerah transit menuju Surabaya dan dengan luas wilayah sebesar 1.812,80 km2 yang terdiri dari 27 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 462 desa dan kelurahan sebanyak 12 kelurahan.[1] untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembenahan Struktur Gaji Pegawai SKPD
Dengan jumlah Aparatur sipil Negara Sebanyak 9.159 ASN.[2] Ibarat seorang penyanyi, meskipun bersuara merdu tetapi jika honorarium yang diterima tidak sesuai tentu penyanyi tersebut tidak akan menyanyi dengan maksimal hal tersebut sama halnya dengan Pegawai SKPD, dalam hal struktur gaji pegawai hendaknya disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah dan tiap tahun hendaknya disesuaikan sedikit-demi sedikit menyesuaikan kemampuan anggaran dan dapat disisihkan dari Pendapatan Asli Daerah meskipun tidak diambil seluruhnya, karena ibarat kereta semangat pegawai adalah lokomotif perubahan dan mencegah adanya perilaku koruptif pegawai karena honorarium yang mereka terima layak.
2. Pembenahan Pola Operasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Saat Sistem Gaji pegawai sudah tuntas maka saatnya berupaya merubah budaya kerja pegawai dengan penerapan kerja 8 jam total dan penerapan reward-punisnment yang proporsional untuk semua pegawai SKPD semua terhubung secara online ke Bupati Lewat Data Center, pembentukan Lamongan Data Center dapat melibatkan pakar Teknologi Informasi Lokal maupun Nasional menyesuaikan dengan keuangan daerah dan kemampuan SDM.
3. Pembenahan Sistem Pelayanan Masyarakat
Disetiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah terdapat Call Center dimana masyarakat dapat mengakses secara real time 24 jam dan pembangunan secara bertahap kantor kecamatan dengan system pelayanan layaknya perbankan dan penggantian seragam dinas seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah secara bertahap terkait Pakaian Dinas Lapangan dan Harian ditambah rompi sebagai ciri khas SKPD Lamongan untuk menambah rasa bangga pegawai terhadap instansi sehingga pelayanan akan berangsur membaik.
4. Pemberlakuan sistem Lelang Jabatan untuk eselon 1dan eselon 2 tanpa terkecuali
Dengan penerapan hal diatas diharapkan tercipta iklim kerja yang sehat antar pegawai sehingga semua memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir sehingga dari tiap SKPD akan berlomba-lomba melakukan inovasi dengan harapan memenuhi syarat untuk mengikuti lelang Jabatan atas prestasi kerja yang dimiliki.
5. Menjalin MoU dengan Badan Pertanahan Pusat untuk akselerasi program
Dengan langsung mengetuk pintu BPN Pusat harapannya Lamongan mendapat prioritas sehingga mampu menjadi pionir terkait masalah agraria jika diperlukan Lamongan dapat menawarkan diri dengan misalnya selama pengukuran tanah biaya akomodasi petugas BPN ditanggung Pemkab lewat dana CSR perusahaan yang tersedia sehingga BPN akan memberi prioritas pada Lamongan.
6. Menjalin MoU dengan Kampus Lamongan sebagai Mitra BPN
Saat Pengukuran tanah masyarakat tentunya BPN akan membutuhkan jumlah petugas Lapangan yang banyak, dalam hal ini pemkab dapat menggandeng Kampus di Lamongan untuk menyediakan mahasiswa sekian ratus untuk di latih BPN sebagai Juru Ukur Tanah didampingi aparat desa setempat sehingga program Sertifikasi Tanah dapat berjalan lancar.
Reformasi Kebijakan Maritim dan Penyelenggaraan Pendidikan
Lamongan sebagai salah- satu daerah pemasok ikan dan Beras Nasional dan merupakan salah –satu basis kekuatan islam Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan terkhusus Pondok Pesatren sudah selayaknya melakukan terobosan kebijakan sebagai upaya mewujudkan Lamongan yang merata pembangunannya. Termasuk potensi jumlah Penduduknya per 2019 mencapai 1.189.106.[3] antara lain kebijakan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Penerapan Program 1 Desa 1 BUMDES dengan Kemen Koperasi – supervisi BPKP-KPK
Program diatas untuk memfasilitasi desa untuk mandiri secara berangsur-angsur sesuai dengan potensi yang dimiliki tiap-tiap desa sehingga pada akhirnya masyarakat sejahtera, sedangkan supervisi BPKP-KPK untuk menghindari celah korupsi.
2. Penerapan Lelang Jabatan untuk Kepala Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Lamongan
Hal tersebut untuk memicu semangat inovasi dari setiap ASN di Lamongan untuk menunjukkan kinerja terbaik karena tersedia jenjang lompatan Karir bagi siapapun yang berprestasi saat menempuh pengabdian di SKPD.
3. Pembentukan Lamongan Education Data Center yang dapat diakses real time 24 Jam
Hal tersebut diatas dimaksudkan untuk mengetahui progress pendidikan Lamongan baik Jumlah Lulusan, Jumlah Guru, Jumlah sekolah rusak dimana Bupati dapat memantau secara real time dan mengambil keputusan terkait masalah yang terjadi.
Reformasi Kebijakan Infrastruktur dan industri Kreatif
Lamongan sebagai wilayah poros nasional dengan panjang jalan kabupaten 416.116 km.[4] dengan jalan rusak berat yang senantiasa bertambah tiap tahun per 2019 mencapai 23,65 km.[5]senantiasa ramai dengan lalu lintas manusia dan barang dari maupun menuju wilayah Surabaya, Gresik,Tuban serta wilayah lainnya sudah merupakan hal yang wajib untuk memiliki infrastruktur yang memadai untuk menunjang kelancaran arus pergerakan manusia dan barang serta yang tidak boleh dilupakan adalah dengan infrastruktur yang memadai Industri Kreatif dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal. Langkah-langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Satgas Pemburu Jalan Rusak “PJR” di Dinas PU
Satuan Tugas ini ada di setiap kecamatan di Kabupaten Lamongan bergerak secara periodik memperbaiki jalan rusak di seluruh kabupaten lamongan untuk memastikan tidak ada jalan rusak di wilayah lamongan dengan sistem kerja 2 shift per 8 jam dengan pakaian Lapangan dan rompi khusus sebagai ciri khas.
2. Menjalin MoU dengan Panglima TNI-Kemendes untuk TMMD wilayah tertinggal dalam jangka Panjang
Hal tersebut diatas diperlukan untuk melakukan akselerasi yang masif untuk membangun infrastruktur pedesaan sehingga pedesaan tidak tertinggal jauh kemajuannya dari wilayah kota lewat dana Desa Kementerian Desa dan Bantuan Dana Pemkab
3. Menggandeng Perusahaan start-up nasional untuk pendampingan
Lewat transformasi digital industri kreatif lamongan akan bergerak lebih maju dari daerah lain baik pemasaran maupun hal lain sehingga upaya menggandeng start-up nasional diperlukan sebagai upaya lompatan kemajuan tanpa meninggalkan start-uo lokal jika sumber daya yang ada mampu serta potensial.
4. Pembentukan Pusat Data Industri Kreatif Lamongan
Pusat Data diperlukan untuk memudahkan pembuatan Peta Jalan potensi Industri Kreatif Lamongan sehingga Bupati tidak mengalami kesulitan saat menentukan prioritas pembangunan di bidang industri kreatif hal ini pun dibuktikan dengan belum adanya data sahih tentang berapa sesungguhnya jumlah industri kreatif yang aktif di Lamongan.
5. Menggandeng Bank Lokal-Nasional untuk Kredit Industri Kreatif bunga ringan dalam wadah Bank UMKM Kecamatan
Kemudahan akses permodalan akan menciptakan geliat yang sehat untuk industri kreatif Lamongan dan perlu adanya keberanian dan terobosan pemkab untuk menyediakan tempat khusus di tiap kecamatan dengan tajuk Bank UMKM dimana Bank-Bank Pemerintah yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Lamongan diberi tempat dan akses pelayanan ditiap kecamatan lebih tepatnya Kantor kecamatan sehingga masyarakat dapat mengakses permodalan UMKM mereka di Kecamatan tidak perlu tercecer kemana-mana dan sekaligus menjadi pusat data UMKM dilevel Kecamatan hingga Kabupaten sehingga Data UMKM yang aktif jelas dan sahih.
Kesimpulan:
Segala hal terkait 1. Reformasi Birokrasi dan Agraria 2. Reformasi Kebijakan Maritim dan Penyelenggaraan Pendidikan 3. Reformasi Kebijakan Infrastruktur dan industri Kreatif di Lamongan akan tercapai jika:
1. Adanya Kosistensi pemimpin tertinggi Kabupaten dalam menjalankan peta jalan yang tersedia lewat Badan Pusat Statistik dan Atau Lembaga Badan Perencanaan Daerah;
2. Kerja sama lintas sektoral di SKPD tanpa ego sektoral;
3. Evaluasi berkala pimpinan memegang peran vital dalam memantau keberhasilan program kerja;
4. Kerja keras lintas sektoral dalam menjalankan peta jalan reformasi 3 bidang di Lamongan.
Daftar Pustaka
[1] Data Badan Pusat Statistik Lamongan dalam Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2020 hal. 11
[2] Data Badan Pusat Statistik Lamongan dalam Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2020 hal.25
[3] Data Badan Pusat Statistik Lamongan dalam Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2020 hal.xxii
[4] Data Badan Pusat Statistik Lamongan dalam Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2020 hal.160
[5] Data Badan Pusat Statistik Lamongan dalam Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2020 hal.162
Identitas Penulis
*Penulis adalah warga sipil Lamongan.
_____________________
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)