Viral! Narasi Dugaan Pengalihan APBD 2025-2027 Kabupaten Banyuwangi untuk Kepentingan Politik

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Baru-baru ini ramai di medsos tentang beredarnya sebuah narasi dugaan pengalihan anggaran proyek APBD Banyuwangi 2025-2027 untuk kepentingan politik yang menyudutkan salah satu paslon di Kabupaten Banyuwangi.

Terkait hal tersebut Eko Sukartono yang sudah malang melintang di dunia perpolitikan banyuwangi, saat ditemui lintasjatim.com menanggapi berbagai tuduhan yang beredar terkait dugaan pengalihan anggaran proyek APBD Banyuwangi 2025-2027 demi kepentingan politik pada Kamis (07/11/2024).

“Mari kita berpikir dengan jernih dan berlandaskan fakta serta aturan hukum yang ada dan Penting disampaikan bahwa anggaran APBD untuk periode 2025-2027 masih dalam tahap awal proses perencanaan,” katanya.

“Sejauh ini, belum ada keputusan final yang sah mengenai pembahasan dan pengalokasiannya, sehingga tudingan tentang “ijon proyek” tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tambah Eko Sukartono.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas mengatur bahwa setiap penyusunan APBD harus melalui tahapan yang transparan dan akuntabel.

Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD berada dalam kendali pengawasan ketat dari berbagai instansi, termasuk DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Maka dari itu, narasi bahwa APBD 2025-2027 telah “diijonkan” tanpa persetujuan resmi dari pihak terkait seolah hanya didasarkan pada spekulasi tanpa bukti,” imbuhnya.

Terkait anggaran perubahan (PAK) 2024 yang juga disinggung, penting untuk dipahami bahwa PAK disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang dinamis di tahun berjalan, bukan untuk tujuan politik.

“Semua alokasi dan realisasi anggaran PAK tunduk pada aturan hukum dan pengawasan yang ketat. Setiap dana publik dalam konteks ini tidak dapat digunakan sembarangan atau untuk kepentingan yang tidak sah, termasuk kepentingan politik,” ujar Eko.

Adapun klaim tentang keterlibatan kontraktor untuk mendukung kampanye, kita harus memahami bahwa aturan terkait kampanye pejabat publik diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang tegas melarang penggunaan dana publik atau jabatan untuk tujuan politik.

Aparat pengawas pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, berperan dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini, dan dugaan pelanggaran semacam ini harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan bukti konkret, bukan asumsi.

Mari kita jaga proses demokrasi ini dengan kewaspadaan, tanpa terbawa arus berita yang belum tervalidasi kebenarannya. Pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, Bawaslu, dan lembaga pengawas lainnya, harus kita dukung penuh untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung bersih dan berintegritas di banyuwangi.

“Mari kita bersama-sama menjaga martabat Banyuwangi dengan mengedepankan kebenaran dan integritas, bukan tuduhan yang tidak berdasar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Eko.

Pos terkait