LINTASJATIM.com, Bangkalan – Kuasa hukum kasus viral sejoli Bangkalan mesum di makam leluhur mengatakan peristiwa tersebut tidak seperti yang diviralkan. Kedua kliennya tidak melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut.
Bagaimana kasus tersebut bermula?
Kasus itu viral pada akhir Desember 2021 dengan beredarnya video penggerebekan yang disebut pasangan mesum. Video berdurasi 1 menit 20 detik itu memperlihatkan sejumlah warga mendapati dua sejoli sedang mesum yang disebut di samping pesarean Bujuk Geger (Makam Gunung Geger), Bangkalan.
Saat digerebek, pasangan itu baik yang perempuan dan laki-laki segera mengenakan kembali pakaiannya. Yang laki-laki berkali-kali mengucapkan kata maaf dalam bahasa Madura kepada warga yang menggerebeknya.
Warga pun menanyai asal pasangan mesum ini. Sang pria mengaku orang Bangkalan dan terus meminta maaf. Namun, warga tetap memvideokan aksi ini. Kasus tersebut ternyata dilaporkan dan ditangani Polres Bangkalan. Dan dalam penyelidikan, dua sejoli itu menjadi tersangka.
“Hari ini penyidik sudah menetapkan tersangka. Dua-duanya telah ditetapkan tersangka,” kata Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto.
Sucipto menambakan keduanya terjerat pasal 281 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum diancam hukuman 2 tahun sembilan bulan.
Pasangan ini mengaku sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri. Lalu, aksi asusila di makam disebut dilakukan untuk menyembuhkan sang istri.