LINTASJATIM.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan intruksi untuk memecat tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrak lari sepasangan kekasih HS dan S di Nagrek. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen TNI Prantara Santosa.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ujar Prantara dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Prantara membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut, mereka adalah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Mereka semua tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer.
“Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310, Pasal 312, kemudian KUHP antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya dua remaja korban kecelakaan lalu lintas yang mayatnya ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, mulai terkuak. Polresta Bandung yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdan III Siliwangi. Ada dugaan kuat pelakunya anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam III Siliwangi.
Sebagaimana diketahui, HS dan S dan yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).
Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah H dan S, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung dan Garut, rumah orang tua kedua korban.
Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI-AD.
Sumber: Jawapos.com, Artikel Asli