LINTASJATIM.com, Jakarta – Seorang guru pesantren HW (36) memperkosa belasan santrinya. Bahkan di antara para santri Pondok Pesantren TM, Cibiru, Bandung, tersebut ada yang tengah hamil dan sudah melahirkan. Kasus pemerkosaan guru pesantren ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta dari kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren tersebut :
Ada 12 Korban
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, korban dari aksi kejahatan HW berjumlah 12 orang.
Semua korban adalah santri di Pondok Pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ia menjelaskan, rata- rata usia korban adalah 16-17 tahun.
4 Korban Hamil
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengungkap terdakwa telah menjalankan aksinya itu sejak 2016 hingga 2021. Dari aksinya itu, sebanyak 4 orang santri hamil. Para korban dari tindakan HW kini mengalami trauma berat.
“Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan,” katanya.
Korban Lahirkan 9 Bayi
Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengungkap, santri yang menjadi korban dari aksi gurunya ada yang melahirkan.
Total sejauh ini, ada 9 bayi yang telah dilahirkan para korban. Selain kesembilan bayi itu, masih ada 2 korban lainnya yang kini tengah mengandung.
“Total sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu prapenuntutan itu masih delapan (bayi lahir). Ketika persidangan ini digelar ada sembilan (bayi lahir),” katanya.
Modus atau Rayuan Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, HW mengiming-imingi para korban. Ia menjanjikan para korbannya akan dijadikan sebagai polwan. Ia juga menjanjikan para korban sebagai pengurus pesantren hingga membiayai hidup dan kuliah korban.
“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Lokasi Pencabulan
Aksi bejat guru tersebut dilakukan di berbagai tempat mulai di asrama, rumah pelaku hingga di hotel atau penginapan. Beberapa korban sempat diajak pelaku ke hotel.
Ancaman 20 Tahun Penjara
HW kini tengah menjalani persidangan terkait kasus pemerkosaan yang menjeratnya. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Terdakwa HW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: okezone.com