Oleh
Dwi Indah Lestari S.TP*
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) melalui Perpres Nomor 112/2020. Dengan demikian fungsi lembaga yang telah berdiri selama 12.5 tahun itu akan dikembalikan pada kementerian terkait, yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan (jawapos.com, 1 Desember 2020).
BPWS adalah lembaga yang dibentuk melalui Perpres 27/2008 yang kemudian diubah lewat Perpres 23/2009. Dilatarbelakangi oleh upaya pengembangan wilayah Madura, BPWS memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu di dua kawasan yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha).
Keberadaan BPWS selama ini belum memberikan dampak ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakatnya. Hal ini karena ketidakmampuannya dalam menjembatani perbedaan pandangan antarkepala daerah terkait pengembangan wilayah Suramadu, yang berdampak pada terganjalnya berbagai program percepatan pembangunan seperti pengadaan lahan maupun pembangunan infrastruktur penunjang lainnya.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Syafiuddin menyambut positif hal itu, namun berharap ini tidak melunturkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan di kawasan Madura (republika.co.id, 30 November 2020).
Sedangkan, Anggota DPR RI Dapil Jatim XI M. Haji Said Abddullah mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus dengan Madura sebagai komoditas strategis dan penopang ekspor nasional mengingat potensinya yang besar. (pojoksuramadu.com, 30 November 2020).
Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus
KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) adalah kawasan dengan batasan tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan investasi khusus sebagai daya tarik investasi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.
Pengembangan KEK diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional, yaitu: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus adalah; meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis; optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi; mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru; dan mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, seperti industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan (kek.go.id).
Benarkah KEK adalah Solusi Tepat?
Melihat dari gambaran KEK, kental sekali dengan semangat investasi. Ini juga selaras dengan gelora UU Omnibus Law yang baru saja disahkan dan digadang-gadang akan memberikan angin segar bagi para investor dengan memangkas halangan dalam berinvestasi.
Kabupaten Bangkalan sendiri melalui Perpres 80 Tahun 2019, termasuk dalam program percepatan pembangunan ekonomi. Apalagi saat ini di wilayah tersebut sedang dipersiapkan pembangunan Pelabuhan Internasional Port Tanjung Bulupandan yang direncanakan akan mampu menampung kapal generasi keempat dan kelima (berkapasitas 1.000 peti kemas).
Dengan visi menjadikan Bangkalan sebagai Kabupaten Industri, Perdagangan, dan Jasa, Pemkab Bangkalan telah menata ulang regulasi perijinan dan menyiapkan regulasi investasi. Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat telah memberikan porsi 46 trilyun rupiah untuk mewujudkannya (madura.tribunnews.com, 27 Juli 2020).
Kemudahan investasi yang diberikan pemerintah dalam UU Omnibus Law sangat luas. Bahkan memberikan ruang bagi investor untuk dapat menguasai lahan dengan ijin pemerintah pusat. Dengan begitu, alih fungsi lahan dan penguasaannya akan semakin mudah dilakukan. Belum lagi investasi yang dilakukan tidak dibatasi. Sehingga memberikan peluang korporasi dapat bermain pada sektor strategis.
Bila hal ini terjadi, apakah dampaknya tidak semakin membuat sulit masyarakat? Contohnya adalah garam. Kisruh anjloknya harga garam rakyat di Pulau Madura belum usai. Masuknya garam impor menyebabkan garam petani seakan tak ada harganya bahkan banyak tak terserap. Bila nanti swasta menguasai sektor ini, bagaimana nasib petani garam dengan modal seadanya mampu bersaing dengan mereka?
Pembebasan lahan untuk KEK juga akan sangat rawan konflik. Tanah milik rakyat akan mudah diambil alih oleh korporasi atas nama UU. Apalagi sudah sering terjadi ganti rugi yang diberikan kerap jauh dari kata layak. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang kemungkinan besar terjadi.
Tentang terciptanya banyak lapangan kerja juga patut diragukan. Sebab biasanya investasi apalagi dari asing biasanya memberikan syarat yang merugikan seperti kebolehan tenaga kerja asing untuk masuk. Bila itu terjadi, niscaya lapangan kerja yang tercipta justru dikuasai TKA. Lalu bagaimana nasib tenaga kerja lokal?
Pembangunan Harus Berpihak Pada Rakyat
Wajar kiranya bila tumbuh kebimbangan bila KEK mampu menjadi solusi bagi persoalan pembangunan di wilayah Madura. Madura memiliki banyak potensi yang sangat besar untuk bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya, bila negara serius mengelolanya secara mandiri. Pengembangan wilayah Madura seharusnya diarahkan pada program-program yang berpihak pada ekonomi rakyat. Bukan malah memberikan peluang swasta apalagi asing untuk menguasainya.
Dukungan dari negara dapat diwujudkan melalui insentif, fasilitas, pelatihan dan regulasi yang menunjang perekonomian rakyat dapat dibangun secara independen dan lebih kuat. Ini juga menunjukkan keseriusan dan keberpihakan negara pada pembangunan masyarakatnya menuju masyarakat maju, kuat dan sejahtera. Wallahu ‘alam bisshowab.
Identitas Penulis
*Penulis adalah Pemerhati Persoalan Publik. Alumni Institut Pertanian Bogor. Penulis juga owner Rumah Kreasi Michan_Craft.
_____________________
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)