Mengapa Janji “Kesehatan Gratis” Usang dan Menyesatkan?

Madekhan, Direktur Prakarsa Jatim
Madekhan, Direktur Prakarsa Jatim

Oleh
Madekhan*‪

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, saat ini, keterlaluan bila masih ada pemda yang menghimpun dana dari warganya. Argumen tersebut berdasar setidaknya tiga kondisi skema pembiayaan kesehatan saat ini.

Bacaan Lainnya

Pertama, amanat UU Kesehatan alokasi anggaran sektor kesehatan sudah diwajibkan minimal 10% APBD. Kedua, terdapat kepastian transfer BOK dari Pemerintah Pusat untuk setiap Puskesmas; dan ketiga, sejak menjadi FKTP BPJS, dana kapitasi menjadi hak mutlak Puskesmas.

Layanan kesehatan gratis sudah tidak “seksi” dijual di kampanye Pilkada. Skema pendanaan Puskesmas semestinya sudah memadai. Baik untuk operasional pelayanan maupun honor jasa pelayanan. Saking banyaknya aliran dana ke Puskesmas, sampai konon muncul “kecemburuan” akibat penghasilan staf Puskesmas lebih tinggi daripada staf Dinkes. Mengherankan bila masih ada warga yang mengaku harus membayar untuk pelayanan kesehatannya di Puskesmas.

Sayangnya, limpahan dana yang besar dari JKN/BPJS menyebabkan Puskesmas mengutamakan pengobatan (kuratif) daripada pencegahan (preventif).  Memang, karena sebagai FKTP BPJS, Puskesmas menjadi wajib memberikan pelayanan medis/klinis kepada peserta BPJS. Tapi semestinya tidak kemudian mengabaikan tugas pelayanan promotif/preventif!

Banyak kalangan, termasuk dari riset Kementerian PPN/BAPPENAS (2018), menilai kinerja Puskesmas menurun. Fungsi utama Puskesmas yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, termasuk di dalamnya penjangkauan (outreach) kepada masyarakat juga menurun. Karena sangat fokus pada upaya kuratif, menjelma menjadi Klinik Pengobatan bahkan mini Rumah sakit yang sudah berhitung kalkulasi bisnis. Berdalih status BLUD, sebagian Puskesmas sudah boleh melakukan praktik-praktik bisnis kesehatan.

Karena itu janji “layanan kesehatan gratis” adalah usang dan menyesatkan, dan terlalu sepele untuk sebuah kebijakan kesehatan daerah. Pengalaman, problem moral hazard birokrasi kesehatan saja, membuat layanan gratis sulit terealisasi.  Paling tidak, dalam momentum Pilkada 2020 bisa dilekatkan harapan besar bagi reformasi Puskesmas.

Kembali ke khittah tujuan awalnya, pada Tahun 1968, Puskesmas oleh Presiden Soeharto diamanatkan sebagai faskes yang memberikan pelayanan kuratif dan preventif. Secara terpadu, menyeluruh dan mudah dijangkau (jarak dan biaya) masyarakat. Reformasi Puskesmas  dalam konteks kebijakan Kepala Daerah dapat memakai formula: 5 Berani!

Pertama keberanian Kepala Daerah mewajibkan setiap Kepala puskesmas membentuk, dan bermitra dengan organisasi masyarakat. Organisasi ini terlibat mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas. Organisasi masyarakat jangan hanya diundang untuk “minilokakarya” sebagai syarat pencairan BOK.

Kedua,  untuk mengeliminir watak “pengobatan”, Kepala Daerah berani membongkar pakem dominasi kepala Puskesmas “harus” seorang dokter.  Apa salahnya dari Sarjana Kesehatan Masyarakat, sanitarian, ahli gizi atau kesehatan lingkungan?

Ketiga, Kepala Daerah mewajibkan realisasi anggaran Puskesmas berimbang antara UKP (pengobatan) dengan kegiatan UKM (promotif/preventif). Bila kekurangan tenaga UKM, mengapa tidak bisa bermitra dengan perguruan tinggi, kantor kecamatan ataupun ormas?

Keempat, berani membuka rekrutmen tenaga Puskesmas besar-besaran untuk tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, gizi, IT dan administrasi. Stop double job!, jangan bebani tenaga medis (pengobatan) dengan kerja administrasi penyusunan laporan BOK, JKN/BPJS, dan isian aplikasi lainnya.

Kelima, berani menengakkan etika profesi dokter. Contohnya melarang tenaga dokter Puskesmas membuka praktek pribadi di wilayah binaan Puskesmas yang sama. Ini untuk mewaspadai terjadinya konflik kepentingan, yang bisa berakibat pada rendahnya kepuasan layanan puskesmas.

Identitas Penulis
*Penulis adalah Direktur Prakarsa Jatim.

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)

Pos terkait