Pertahankan Kuliah di Masa Wabah

Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya
Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya

Oleh
Untung Wahyudi*

Mahalnya biaya pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, sering sekali menjadi salah satu kendala yang membuat mahasiswa harus berhenti kuliah (drop out). Biaya pendidikan yang mahal serta kebutuhan penunjang pendidikan seperti buku-buku diktat kuliah dan lainnya, menjadi hal yang sangat penting untuk disoroti, terutama oleh para pemangku kebijakan di negeri ini.

Bacaan Lainnya

Penyebaran Corana Virus Disease (Covid-19) yang muncul sejak akhir 2019 memukul semua sektor di negeri ini, termasuk sektor pendidikan. Tak dapat dimungkiri, sejak wabah melanda, banyak hal berubah dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang terpaksa harus bekerja dan belajar dari rumah untuk menekan angka penyebaran virus.

Protokol kesehatan harus dilakukan seperti memakai masker, mencuci tangan, melindungi diri dengan hand sanitizer, hingga harus menjaga jarak (Social Distancing dan Physical Distancing). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun diberlakukan, terutama di wilayah atau kota-kota yang angka penyebaran Covid-19 sangat tinggi.

Akibat diberlakukannya PSBB, banyak sektor merugi karena pandemi. Sejumlah tempat wisata ditutup yang otomatis mengurangi jumlah pengunjung. Pendapatan hotel pun menurun karena wisatawan sudah tidak bisa melakukan traveling ke tempat-tempat wisata yang selama ini lazim dikunjungi.

Menjawab Keluhan Mahasiswa

Covid-19 benar-benar membuat banyak orang mengeluh, terutama mahasiswa yang menuntut keringanan UKT. Dikutip dari CNN Indonesia, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu menggelar demo di depan gerbang Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (2/7). Mereka meminta keringanan uang kuliah tungga (UKT) sebesar 50 persen selama masa pandemi Covid-19.

Dalam orasinya, orator meminta agar para demonstran merapatkan barisan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jarak antar-peserta aksi terpantau tidak sampai satu meter. Namun, beberapa pengunjuk rasa mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Padahal, di tengah pandemi yang masih belum berakhir, mahasiswa harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain.

Tak hanya masalah UKT, mahasiswa juga mengeluhkan dana infrastruktur selama belajar daring di masa pandemi. Mereka harus mengeluarkan dana untuk membeli paket internet karena semua pembelajaran dan tugas dilakukan secara online.

Muktirrahman, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Keagamaan (INSTIK) Annuqayah, Sumenep, mengatakan, sejumlah mahasiswa mengeluhkan biaya pembelian kuota internet yang cukup mahal selama pembelajaran daring. Belum lagi kendala jaringan, terutama bagi mahasiswa yang berada di pelosok.

Banyaknya keluhan dari orangtua mahasiswa yang terdampak pandemi, membuat pemangku kebijakan harus mengambil tindakan untuk meringankan beban mahasiswa terkait pembayaran uang kuliah. Karena, penyebaran wabah yang tak kunjung usai tidak hanya berpengaruh pada orangtua yang anak-anaknya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Biaya pendidikan PTS yang lebih mahal karena 95% biaya operasional kampus berasal dari uang kuliah mahasiswa, justru membuat para orangtua merasakan beban berat dalam hal pembiayaan kuliah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya memberikan bantuan dana UKT untuk mahasiswa yang sebagian besar akan diberikan kepada mahasiswa PTS.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemedikbud, Mendikbud menjelaskan bahwa pihaknya akan menambahkan jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS. Menurutnya, ruang lingkup Permendikbud 25/2020 adalah relaksasi UKT, dimana untuk PTN pendanaannya berasal dari APBN (republika.co.id, 19/6/2020).

Lewat telekonferensi Nadiem menjelaskan, banyak mahasiswa PTS yang sebenarnya sangat rentan, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya drop out. Dari sisi institusi PTS, pendanaan mereka dari UKT mahasiswa.

Nadiem juga menegaskan, ruang lingkup Kemendikbud adalah sekolah dan perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Dengan demikian, harus ada perhatian pada PTS. Ia menyebutkan dari sisa anggaran beasiswa pendidikan tinggi 2020 sebesar Rp4,1 triliun, telah dialokasikan Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang terutama akan dimanfaatkan mahasiswa PTS.

Dalam Siaran Press Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Kemendikbud. Peraturan tersebut bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. 

Yang perlu diperhatikan adalah, ada arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: 1) UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19; 2) Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan); 3) Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa; 4) Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS: Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)  dan Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud tentang bantuan keringanan pembayaran uang kuliah di masa pandemi hendaknya menjadi perhatian bagi mahasiswa agar benar-benar memanfaatkan masa kuliah dengan baik. Meskipun dilaksanakan secara daring karena penyebaran virus yang selama ini mewabah, mahasiswa harus tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajibannya sebagai pelajar.

Mendikbud berharap, melalui kebijakan tersebut diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi. Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Arahan kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020.

Identitas Penulis
*Penulis adalah lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
 

Pos terkait