Oleh
Untung Wahyudi*
Selama ini, berbagai inovasi telah digulirkan demi memajukan pendidikan di Indonesia, terutama sejak menyebarnya Covid-19. Berbagai metode pembelajaran juga diterapkan supaya hasil pembelajaran bisa maksimal. Salah satu gebrakan yang digulirkan oleh Kemendikbudristek adalah program Merdeka Belajar yang banyak menuai pujian. Tak hanya dirasakan siswa, program Merdeka Belajar juga dirasakan para guru yang selama ini berjuang untuk mentransfer ilmu pengetahuan.
Dalam e-press conference bertajuk Bincang PERSpektif Trakindo: Masa Depan Pendidikan Teknologi di Indonesia Pasca-pandemi Covid-19 yang digelar Kamis, (10/6/2021), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudrsitek, Yaswardi, membeberkan konsep Merdeka Belajar.
Konsep Merdeka Belajar adalah sebuah konsep pengembangan pendidikan di mana seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi agen perubahan (agent of change). Para pemangku kepentingan tersebut meliputi keluarga, guru, institusi pendidikan, dunia industri, dan masyarakat.
Yaswardi menjelaskan, terdapat tiga indikator keberhasilan program Merdeka Belajar yang digagas Kemendikbudristek, yaitu partisipasi siswa-siswi dalam pendidikan Indonesia yang merata, pembelajaran yang efektif, dan tidak adanya ketertinggalan anak didik. Yaswardi menambahkan bahwa ketiga indikator tersebut bisa tercapai antara lain dengan perbaikan infrastruktur dan teknologi pendidikan. Infrastruktur kelas di masa depan harus lebih baik dari hari ini. Kemudian platform pendidikan nasional berbasis teknologi juga harus digalakkan .
Selanjutnya adalah hadirnya kebijakan, prosedur, dan pendanaan yang efektif dan efisien. Di dalamnya termasuk kontribusi eksternal, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Pembelanjaan anggaran pendidikan pun harus efisien dan akuntabel (gatra.com, 10/6/2021).
Pendanaan yang Efektif dan Efisien
Salah satu kendala yang lazim muncul dalam setiap kegiataan adalah pendanaan. Jika dana macet, maka jangan diharap berbagai program yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar.
Dalam pelaksanaan pembelajaran daring, misalnya. Permasalahan yang muncul adalah ketidaktersediaannya perangkat yang mendukung pembelajaran daring, terutama bagi siswa dengan ekonomi rendah. Jangankan perangkat android, buku-buku teks yang lazim dipakai masih belum mereka miliki.
Selain itu, sekolah-sekolah yang berada di pelosok pun kesulitan mengakses berbagai referensi pembelajaran karena jaringan internet yang tidak tersedia atau karena kuota internet mahal. Tak heran, meskipun sudah diterapkan pembelajaran daring, para guru di berbagai sekolah masih mengajar siswa sebagaimana biasa.
Avan Fathurahman, misalnya. Guru sebuah SDN di Sumenep ini memakai cara sendiri untuk tetap mentransfer pelajaran. Dengan rutin, Avan mengunjungi rumah murid-muridnya untuk mengajar. Namun begitu, Avan tetap menjaga prokes sebagaimana aturan yang disarankan pemerintah.
Selama pandemi Covid-19, melalui Kemendikbudristek, pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah terdampak pandemi. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran di tahun 2020 sebesar Rp79,6 triliun atau 91,5 persen dari anggaran.
“Realisasi terdiri dari Belanja Pegawai Rp24,25 triliun, terdiri dari gaji dan tunjangan pegawai di pusat dan daerah. Hal ini termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN- BH), Bantuan Tunjangan Profesi Guru yang kita berikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” jelas Suharti.
Ia menambahkan, terdapat Belanja Barang sebesar Rp33,11 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Kuota Internet yang ditambahkan dan Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Juga penanganan Covid-19 pada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain itu, ada juga Bantuan Operasional PTN dan Badan Layanan Umum (BLU) yang termasuk beasiswa dan peningkatan kapasitas guru. Belanja Modal Rp5,52 triliun tersbut merupakan seluruh belanja yang menghasilkan aset, peralatan, mesin, gedung, dan bangunan termasuk yang di perguruan tinggi. Sementara Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP Kuliah, dan Beasiswa Bidikmisi (kemdikbud.go.id).
Dari uraian yang dijelaskan Sekjen Kemendikbudristek tersebut, anggota DPR Komisi X dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan, memberikan apresiasi atas capaian daya serap Kemendikbudristek sebesar 91,52% tersebut.
Muhammad Khadafi, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, DPR memahami banyaknya catatan yang menjadi temuan, mengingat Indonesia dengan letak geografi dan tantangan daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T), memerlukan ragam inovasi yang strategis sesuai dengan kebutuhan khas masing-masing wilayah dan data faktual di lapangan.
Saat ini satuan-satuan pendidikan sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun terbatas dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Kita semua berharap pandemi yang melanda selama hampir dua tahun ini benar-benar pergi. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan demi terlaksananya pembelajaran yang aman, nyaman, dan efisien.
Keberhasilan Kemendikbudristek selama ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Tak heran jika Kemendikbudristek mendapat apresiasi baik dari DPR. Selama delapan tahun berturut-turut, sejak 2013 hingga 2020, Kemendikbudristek menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (*)
Identitas Penulis
*Penulis adalah lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya. Aktif menulis di media cetak dan online. Tinggal di Sumenep.
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)