LINTASJATIM.com, Magetan – APF (26) yang berprofesi sebagai pegawai tega menyebar video porno bersama mantan pacar karena tak terima diputus. Mantan pacar tidak mengetahui jika hubungan intimnya selama satu tahun ini direkam.
Pelaku menyebar video tak senonohnya bersama RYV (22) kepada teman-temannya setelah diputuskan. Pelaku dan korban selama ini berhubungan layaknya suami istri.
‘’Pelaku mengaku awalnya hanya digunakan untuk koleksi pribadi. Namun, karena hubungan mereka kandas, pelaku tidak terima dan akhinya sebar beberapa video,’’ ujar Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Jumat (27/8/2021).
Kasus penyebaran video ini terungkap usai teman korban mengetahui video porno tersebut dan langsung melaporkan pada korban. Korban tak terima hingga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
‘’Dari tangan pelaku, kami amankan ponsel pelaku. Di dalamnya masih terdapat beberapa video porno. Namun yang kami gunakan sebagai barang bukti hanya satu karena yang disebarkan hanya satu,’’ ujarnya.