LINTASJATIM.com, Ngawi – Seorang suami di Ngawi nekat membacok selingkuhan istrinya. Ia melakukan aksi tersebut gegara terbakar api cemburu dan tak terima dikhianati.
Pelaku bernama Erik Setiawan (31), warga Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi. Sementara korban yang menjadi selingkuhan istrinya bernama Sutopo (41), warga Dusun Pojok, Desa Kayutrejo, Widodaren Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa korban ketahuan berselingkuh dengan istri pelaku. Kemudian pelaku mengamuk dan membacok pria selingkuhan istrinya tersebut. Pembacokan terjadi pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB
“Kejadian bermula saat pelaku baru saja pulang dari Jakarta. Ia pulang dari Jakarta karena mendapat kabar istrinya berselingkuh,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).
Menurut keterangan Agung, pelaku menerima kiriman foto istrinya yang sedang berada di hotel, tanpa busana dan berhubungan layaknya suami istri dengan pria lain.
“Pelaku langsung pulang dan turun di Terminal Gendingan. Sudah sampai di terminal, pelaku menelepon istrinya untuk diajak pergi ke Surabaya. Namun ditunggu kurang lebih 30 menit, istrinya tidak kunjung datang,” kata Agung.
Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sepucuk senapan angin dan sebilah golok. Lalu datang ke rumah korban yang berstatus duda itu dengan tujuan akan membunuh korban karena pelaku tidak terima atas perselingkuhan dengan istrinya.
Sesampai di rumah korban, pelaku mendapati hanya ada anak korban. Pelaku bertanya di mana keberadaan korban dan dijawab anaknya sedang berada di kandang kambing di belakang rumah.
“Setelah melihat penampakan korban, pelaku langsung menembak dengan senapan angin dan mengenai leher belakang korban,” jelas Agung.
Dengan golok di tangan, imbuhnya, pelaku mendekati korban dan membacoknya. Korban sempat melawan, namun pada akhirnya tak berdaya dan jatuh terkapar dibacok berkali-kali. Puas melampiaskan amarahnya, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Widodaren.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kanan. Korban dilarikan ke Puskesmas Widodaren oleh tetangganya,” kata Agung.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agung