Kades dan Kasun Pasuruan Didenda Rp 5 Juta Gegara Gelar Orkes Melayu Saat PPKM

Sidang Pengadilan Pelanggaran PPKM
Sidang Pengadilan Pelanggaran PPKM

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Kades dan kasun di Kabupaten Pasuruan nekat gelar orkes melayu saat PPKM hingga menimbulkan kerumunan. Hal itu menyeret mereka ke sidang tindak pidana ringan dan dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM level 3.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (25/8/2021), Majelis Hakim memutuskan Kades Sekarjoho, Rustin dan Kasun Dinoyo, Hariyanto dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta.

Bacaan Lainnya

“Jika denda tak dibayar keduanya harus menjalani kurungan 3 hari,” kata Hakim, Hadi Ediyarsyah saat membacakan putusan.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Rustin menerima. Dirinya mengaku menyesal karena telah mengizinkan dan menggelar orkes melayu. Sementara Hariyanto tak mau berkomentar saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Tahu kalau PPKM level 3, mungkin masih dimaafkan untuk hari kemerdekaan ini karena setahun sekali. Tapi kalau jadinya seperti ini saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” kata Rustin.

Untuk diketahui sebelumnya, Satgas COVID-19 Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan membubarkan orkes melayu di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho pada Selasa (17/8/2021) malam. Acara tersebut digelar untuk merayakan HUT RI ke-76 dan dihadiri ratusan orang yang menyebabkan kerumunan.

Kemudian, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Rustin dan Hariyanto melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Hadi.

Pos terkait