LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Seorang anak di Bojonegoro menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri hingga 9 kali. Kini, korban telah melahirkan bayi prematur.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial S (39) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro nekat melakukan persetubuhan pertama kali pada Januari 2021. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan laporan diterima pihak kepolisian dari warga dan keluarga yang bersangkutan.
“Kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021,” jelasnya, Rabu (25/8/2021).
Pelaku nekat melakukan persetubuhan terhadap anak kandung karena nafsu. Persetubuhan terjadi saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani.
“Murni karena nafsu saja. Dilakukannya di rumah saat siang hari karena istri di sawah. Kalau menurut pengakuan pelaku sekitar 9 kali setubuhi anaknya itu,” imbuh Pandia.
Dengan terpaksa, korban menuruti kemauan sang ayah karena dibentak dan diancam. Kini proses hukum sedang berjalan. Sementara, korban telah melahirkan bayi prematur dan mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.
“Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali,” kata Pandia.
Pelaku persetubuhan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3).
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.