LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus penusukan terhadap Bagus Hermadi (24) di Tandes Surabaya akhirnya terungkap. Atas kasus ini polisi mengamankan lima orang pelaku.
Penusukan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antar pengendara motor bukan masalah antar perguruan silat.
Kasus penusukan uang menyebabkan korban yang mengenakan kaos berlogo perguruan silat meninggal tersebut terjadi pada Kamis (19/8/2021).
Korban dibonceng oleh Muhammad Roza Maulana (21). Mereka dipepet pelaku setelah menghadiri acara tahlilan 40 hari keluarga temannya yang meninggal.
Polisi mengungkap bahwa aksi penusukan tersebut terjadi karena tersangka menganggap korban mengendarai motor dengan arogan. Karena tak terima, pelaku akhirnya menghadang dan menyerang korban saat berboncengan.
“Saat di jalur dekat TL Raya Balongsari salah satu pelaku memepet motornya dan pelaku berinisial BY menusuk leher korban,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (23/8/2021).
Polisi menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam, dua unit motor, 7 unit ponsel milik pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat Pasa; 340 KHUP atau Pasal 338 KUHP yang menyebabkan nyawa orang meninggal. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.